Korban Perampokan Modus Pecah Kaca Mobil di Banyuwangi Apresiasi Kerja Polisi Tangkap PelakuPolresta Banyuwangi

Korban Perampokan Modus Pecah Kaca Mobil di Banyuwangi Apresiasi Kerja Polisi Tangkap Pelaku

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Rifto Himawan bersama tim URC Macan Blambangan menggelar konferensi pers di Mapolresta. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Penangkapan dua terduga pelaku kasus perampokan dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di wilayah Banyuwangi mendapatkan apresiasi dari korban, FS, warga Kecamatan Wongsorejo.

Bagi FS, kasus tersebut bukan sekadar kehilangan, namun menjadi pukulan, karena uang Rp 300 juta disiapkan untuk menjalankan usaha perdagangan palawija. "Uang itu rencananya untuk modal usaha, sehingga ketika hilang tentu sangat terpukul," kata korban.

Uang ratusan juta milik korban raib dicuri setelah pelaku membobol kaca mobil Toyota Fortuner warna hitam bernopol P 1282 YV yang terparkir di Jalan KH. Harun, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi pada 18 Mei 2026 lalu.

Baca Juga :

Para pelaku diduga telah membuntuti korban sejak keluar dari bank. Mereka melancarkan aksi pecah kaca ketika FS sudah pergi menjauh dari kendaraannya untuk membeli jajanan seblak di sekitar lokasi kejadian.

Aksi pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Korban pun langsung melapor ke kantor polisi.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan hingga berbulan-bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengendus keberadaan para pelaku.

Para pelaku yakni AS (37) dan AC (33) diringkus ketika hendak melancarkan aksi di sebuah hotel di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat pada 24 Agustus 2026. Penangkapan ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan laporan yang disampaikan korban.

"Setelah mendapat kabar pelakunya ditangkap, saya merasa laporan ini benar-benar ditindaklanjuti. Saya berterima kasih kepada polisi karena sudah menangkap pelaku pecah kaca," ujarnya.

FS berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat berjalan secara adil hingga tuntas. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kepolisian yang telah bekerja keras menangani kasus tersebut.

"Semoga proses hukum selanjutnya berjalan dengan adil dan tuntas. Apresiasi setinggi-tingginya untuk kerja keras dan tanggung jawabnya dalam memberikan keadilan kepada kami,” ujar korban.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Rifto Himawan menyebut, kedua pelaku diketahui merupakan warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Keduannya telah sejak lama berkomplot untuk melancarkan aksi pencurian di berbagai wilayah, bahkan hingga ke luar negeri.

Berdasarkan catatan kepolisian, AS dan AC teridentifikasi pernah beraksi dengan modus serupa di Kabupaten Jember, Situbondo, Pasuruan, dan menyasar enam tempat di wilayah Malaysia.

"Jadi melintas antar pulau, kemudian melintas ke antar negara. Mereka kerap bergonta-ganti nomor dan Hp," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (27/8/2026).

Kapolresta Banyuwangi telah melaporkan perkembangan penyidikan secara berjenjang kepada Bareskrim Polri untuk membuka pertukaran informasi dengan Kepolisian Johor Bahru dan Polis Diraja Malaysia.

Langkah tersebut ditempuh karena pengembangan perkara tidak lagi hanya menyangkut kejadian di dalam negeri, tetapi juga mengarah pada dugaan aktivitas jaringan di sejumlah wilayah Malaysia.

“Karena sudah menyentuh wilayah hukum negara lain, seluruh proses tentu harus melalui mekanisme resmi. Kami koordinasikan secara berjenjang agar setiap informasi yang diperoleh dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat yang membutuhkan pengawalan saat membawa uang tunai dalam jumlah besar agar menghubungi layanan Call Center 110. Polresta Banyuwangi memiliki unit yang melakukan patroli pada sejumlah objek vital, termasuk kawasan perbankan. (fat)