
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Rifto Himawan bersama tim URC Macan Blambangan menggelar konferensi pers di Mapolresta. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Penangkapan dua terduga pelaku kasus perampokan dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di wilayah Banyuwangi mendapatkan apresiasi dari korban, FS, warga Kecamatan Wongsorejo.
Bagi FS, kasus tersebut bukan sekadar kehilangan, namun menjadi pukulan, karena uang Rp 300 juta disiapkan untuk menjalankan usaha perdagangan palawija. "Uang itu rencananya untuk modal usaha, sehingga ketika hilang tentu sangat terpukul," kata korban.
Uang ratusan juta milik korban raib dicuri setelah pelaku
membobol kaca mobil Toyota Fortuner warna hitam bernopol P 1282 YV yang
terparkir di Jalan KH. Harun, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi pada 18 Mei 2026
lalu.
Para pelaku diduga telah membuntuti korban sejak keluar
dari bank. Mereka melancarkan aksi pecah kaca ketika FS sudah pergi menjauh
dari kendaraannya untuk membeli jajanan seblak di sekitar lokasi kejadian.
Aksi pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil
tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Korban
pun langsung melapor ke kantor polisi.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan
hingga berbulan-bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan Satreskrim
Polresta Banyuwangi berhasil mengendus keberadaan para pelaku.
Para pelaku yakni AS (37) dan AC (33) diringkus ketika
hendak melancarkan aksi di sebuah hotel di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat
pada 24 Agustus 2026. Penangkapan ini menjadi perkembangan penting dalam
penanganan laporan yang disampaikan korban.
"Setelah mendapat kabar pelakunya ditangkap, saya
merasa laporan ini benar-benar ditindaklanjuti. Saya berterima kasih kepada
polisi karena sudah menangkap pelaku pecah kaca," ujarnya.
FS berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat
berjalan secara adil hingga tuntas. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada
kepolisian yang telah bekerja keras menangani kasus tersebut.
"Semoga proses hukum selanjutnya berjalan dengan
adil dan tuntas. Apresiasi setinggi-tingginya untuk kerja keras dan tanggung
jawabnya dalam memberikan keadilan kepada kami,” ujar korban.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Rifto Himawan
menyebut, kedua pelaku diketahui merupakan warga Ogan Komering Ilir, Sumatera
Selatan. Keduannya telah sejak lama berkomplot untuk melancarkan aksi pencurian
di berbagai wilayah, bahkan hingga ke luar negeri.
Berdasarkan catatan kepolisian, AS dan AC teridentifikasi
pernah beraksi dengan modus serupa di Kabupaten Jember, Situbondo, Pasuruan,
dan menyasar enam tempat di wilayah Malaysia.
"Jadi melintas antar pulau, kemudian melintas ke
antar negara. Mereka kerap bergonta-ganti nomor dan Hp," kata Kapolresta
Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers yang digelar
pada Kamis (27/8/2026).
Kapolresta Banyuwangi telah melaporkan perkembangan
penyidikan secara berjenjang kepada Bareskrim Polri untuk membuka pertukaran
informasi dengan Kepolisian Johor Bahru dan Polis Diraja Malaysia.
Langkah tersebut ditempuh karena pengembangan perkara
tidak lagi hanya menyangkut kejadian di dalam negeri, tetapi juga mengarah pada
dugaan aktivitas jaringan di sejumlah wilayah Malaysia.
“Karena sudah menyentuh wilayah hukum negara lain,
seluruh proses tentu harus melalui mekanisme resmi. Kami koordinasikan secara
berjenjang agar setiap informasi yang diperoleh dapat ditindaklanjuti sesuai
ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat yang
membutuhkan pengawalan saat membawa uang tunai dalam jumlah besar agar
menghubungi layanan Call Center 110. Polresta Banyuwangi memiliki unit yang
melakukan patroli pada sejumlah objek vital, termasuk kawasan perbankan. (fat)
