Polresta Banyuwangi Tangkap Puluhan Tersangka Narkoba, 2,1 Kilo Sabu DisitaPolresta Banyuwangi

Polresta Banyuwangi Tangkap Puluhan Tersangka Narkoba, 2,1 Kilo Sabu Disita

Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan okerbaya di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dalam tiga bulan terakhir.

Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 87 tersangka. Sebanyak 49 orang diantaranya ditangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari sejak tanggal 12 hingga 23 Agustus 2026.

"Khusus selama Operasi Tumpas Semeru, terdapat 49 tersangka yang diamankan berdasarkan 43 laporan polisi atau TKP berbeda," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga :

Dari puluhan tersangka yang ditangkap dalam Operasi Tumpas, terdapat pasangan suami istri berinisial MQ (27) dan Da (25), diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu. Keduanya diamankan pada 20 Agustus 2026 lalu.

"Barang bukti sabu yang diamankan dari pasangan suami istri tersebut mencapai satu kilogram," ungkap Kapolresta Banyuwangi.

Adapun barang bukti lain yang disita petugas dalam Operasi Tumpas, yakni 2,1 kilogram sabu, 11,58 gram ganja, dan 10 ribu lebih obat-obatan terlarang, 44 unit ponsel, 11 unit motor, sepeda listrik, 18 buah timbangan digital, hingga uang tunai Rp 14,6 juta.

Sementara penangkapan di luar Operasi Tumpas Semeru, aparat kepolisian berhasil mengungkap 34 dengan 38 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan daftar G.

Para tersangka dalam perkara narkotika dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara tersangka kasus peredaran obat-obatan daftar G dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga menerapkan Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap perkara tertentu terkait obat keras. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.

Kapolresta Rofiq meminta masyarakat untuk turut membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Banyuwangi.

"Penegakan hukum saja tidak cukup. Kami minta agar keluarga aktif mengawasi anggota keluarganya, lingkungan sekitar juga jangan bersikap permisif terhadap peredaran narkoba," ujarnya. (fat)