Keterangan Gambar : Terduga pelaku digiring petugas menuju tempat pers rilis. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Pria berinisial SP (27) warga
Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, hanya bisa pasrah saat digiring petugas menuju tempat
pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Senin (16/1/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja
mengatakan, pria ini ditangkap lantaran melakukan tindakan anarkis, yaitu
melempar bom molotov rumah mantan kekasinya NS (23) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Srono
beberapa hari lalu, hingga nyaris terbakar.
“Tim berhasil mengungkap kasus atensi yaitu pelemparan
bom molotov yang terjadi di wilayah hukum Srono. Alhamdulillah tidak lebih dari
24 jam berhasil kita ungkap dan kita tangkap pelakunya,” kata, Kompol Agus Sobarnapraja
saat rilis di Mapolresta, Senin (16/1/2023) kemarin.
Beruntung bom molotov yang sempat meledak tersebut tak
sampai menimbulkan korban jiwa, hanya mengenai kursi di ruang tamu hingga
terbakar dan membuat kepanikan seisi rumah.
Menurut Kompol Agus Sobarnapraja, aksi pelemparan bom molotov
yang dilakukan terduga pelaku lantaran sakit hati terhadap korban. Jalinan
asmara dengan korban selama tujuh bulan kandas di tengah jalan.
“Untuk motifnya sakit hati karena diputus cinta, kemudian
niatnya akan membakar rumah daripada korban. Alhamdulillah bisa cepat diketahui
dan dipadamkan,” ujarnya.
“Dan gabungan unit reskrim polsek Srono dibackup unit reskrim polresta Banyuwangi, dengan cepat untuk mengungkap,” imbuhnya.
Kasat
Reskrim menginterograsi terduga pelaku. (Foto: Fattahur)
Sementara itu, aksi pelemparan bom molotov rumah korban
dilakukan terduga pelaku SP seorang diri. Usai melempar bom molotov, dirinya kabur
mengendarai sepeda motor trail.
Terduga pelaku SP mengaku belajar merakit bom molotov dan
kemudian melemparkannya ke rumah mantan pacar tersebut, karena terinspirasi dari perang
Ukraina - Rusia yang sering ditonton di televisi.
“Sakit hati, karena dua kali ga ada jawaban. Pacaran
sudah tujuh bulan, seketika itu untuk niat saya bakar. Belajar buat bom dari
perang Ukraina dan Rusia,” jelas SP.
Atas aksi nekadnya tersebut, terduga pelaku dijerat pasal 187 KUHP tentang perbuatan kejahatan yang menyebabkan keamanan umum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (fat)