Pelempar Bom Molotov Rumah Mantan Pacar di Banyuwangi, Terinspirasi Perang Ukraina - RusiaPolresta Banyuwangi

Pelempar Bom Molotov Rumah Mantan Pacar di Banyuwangi, Terinspirasi Perang Ukraina - Rusia

Terduga pelaku digiring petugas menuju tempat pers rilis. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Pria berinisial SP (27) warga Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, hanya bisa pasrah saat digiring petugas menuju tempat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Senin (16/1/2023) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, pria ini ditangkap lantaran melakukan tindakan anarkis, yaitu melempar bom molotov rumah mantan kekasinya NS (23) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Srono beberapa hari lalu, hingga nyaris terbakar.  

“Tim berhasil mengungkap kasus atensi yaitu pelemparan bom molotov yang terjadi di wilayah hukum Srono. Alhamdulillah tidak lebih dari 24 jam berhasil kita ungkap dan kita tangkap pelakunya,” kata, Kompol Agus Sobarnapraja saat rilis di Mapolresta, Senin (16/1/2023) kemarin.

Baca Juga :

Beruntung bom molotov yang sempat meledak tersebut tak sampai menimbulkan korban jiwa, hanya mengenai kursi di ruang tamu hingga terbakar dan membuat kepanikan seisi rumah.

Menurut Kompol Agus Sobarnapraja, aksi pelemparan bom molotov yang dilakukan terduga pelaku lantaran sakit hati terhadap korban. Jalinan asmara dengan korban selama tujuh bulan kandas di tengah jalan.

“Untuk motifnya sakit hati karena diputus cinta, kemudian niatnya akan membakar rumah daripada korban. Alhamdulillah bisa cepat diketahui dan dipadamkan,” ujarnya.

“Dan gabungan unit reskrim polsek Srono dibackup unit reskrim polresta Banyuwangi, dengan cepat untuk mengungkap,” imbuhnya.


Kasat Reskrim menginterograsi terduga pelaku. (Foto: Fattahur)

Sementara itu, aksi pelemparan bom molotov rumah korban dilakukan terduga pelaku SP seorang diri. Usai melempar bom molotov, dirinya kabur mengendarai sepeda motor trail.

Terduga pelaku SP mengaku belajar merakit bom molotov dan kemudian melemparkannya ke rumah mantan pacar tersebut, karena terinspirasi dari perang Ukraina - Rusia yang sering ditonton di televisi.

“Sakit hati, karena dua kali ga ada jawaban. Pacaran sudah tujuh bulan, seketika itu untuk niat saya bakar. Belajar buat bom dari perang Ukraina dan Rusia,” jelas SP.

Atas aksi nekadnya tersebut, terduga pelaku dijerat pasal 187 KUHP tentang perbuatan kejahatan yang menyebabkan keamanan umum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (fat)