Antisipasi Penyelewengan, Dispertapa Banyuwangi Atur Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai PermentanDispertapa Banyuwangi

Antisipasi Penyelewengan, Dispertapa Banyuwangi Atur Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Permentan

Petani sedang membajak sawah menggunakan mesin traktor. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapa) Banyuwangi telah mendata petani yang bakal menerima alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2023.

Plt Kepala Dispertapa Banyuwangi, M. Khoiri mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Tahun ini, pupuk jenis Urea diusulkan 48.298.711 terealisasi 46.506 ton. Jatah ini turun dibanding tahun sebelumnya mendapat jatah 54.955 ton.

Baca Juga :

Begitu pula dengan perolehan pupuk NPK. Tahun ini diusulkan 63.566 ton, namun hanya mendapat 29.933 ton. Padahal tahun 2021, Banyuwangi menerima 40.876 ton pupuk NPK.

Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Syarat untuk mendapat pupuk subsidi, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), dan telah terdaftar di e-Alokasi.

"Di luar persyaratan itu, berarti harus beli pupuk non subsidi. Jumlah petani yang terdaftar e-Alokasi sebanyak 114 ribu," kata Khoiri, Kamis (12/1/2023).


Plt Kepala Dispertapa Banyuwangi, M. Khoiri. (Foto: Fattahur)

Pendistribusian dilakukan secara bertahap di 25 kecamatan. Didistribusikan setiap bulan. Untuk bulan Januari telah terkirim 6.006 ton Urea, NPK 2.481 ton. "Sehingga saat ini pupuk bersubsidi sudah tersedia di 25 kecamatan," jelasnya.

Khoiri melanjutkan, khususnya petani yang sudah terdaftar di e-Alokasi bisa mengetahui jatah alokasi pupuk yang didapat dengan mengakses Smart Kampung dan e-Bilaperdu.

"Ini sebagai upaya transparansi sekaligus mengantisipasi terjadinya kecurangan ataupun penyelewengan pupuk bersubsidi. Lewat dua aplikasi itu, seluruhnya akan terpantau secara rinci termasuk sisa kuota pupuk yang belum diambil bisa kelihatan," paparnya.

Dia menambahkan, masing-masing petani bakal mendapat jatah tergantung komoditi yang dibudidayakan. Jika dalam setahun petani menanam padi sebanyak tiga kali, maka di setiap musimnya mereka akan mendapatkan pupuk urea sebanyak 250 kilogram.

"Artinya, dalam satu tahun petani mendapatkan 750 kilogram pupuk subsidi jenis urea. Begitu juga dengan NPK dalam sekali tanam mendapatkan 125 kilogram dikali tiga, maka ketemu 375 kilogram," jelasnya. (fat)