Pemilik 63 Paket Sabu Siap Edar Seberat 80,45 Gram Ditangkap Satnarkoba Polresta BanyuwangiPolresta Banyuwangi

Pemilik 63 Paket Sabu Siap Edar Seberat 80,45 Gram Ditangkap Satnarkoba Polresta Banyuwangi

Tersangka pengedar sabu diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (13/2/ 2025), sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang berinisial, HN alias R (33), warga Banyuwangi, saat mengedarkan sabu di kawasan Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, melalui Kasat Narkoba, Kompol M. Khoirul mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran sabu di sekitar wilayah tersebut.

Baca Juga :

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar," ujar Kompol M. Khoirul, Jumat (14/2/2025).

Menururt Kompol M. Khoirul, tersangka mengaku telah meranjau sabu di samping SMP di Boyolangu. Setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram,” katanya.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas slempang hitam, serta kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

Kompol M. Khoirul menjelaskan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini kini telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Saai ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain yang dianggap terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Polresta Banyuwangi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

“Polresta juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba adalah kejahatan yang merusak generasi bangsa dan akan diberantas dengan tegas" pungkas Kompol M. Khoirul. (red)