Pemkab Banyuwangi Kirim Psikolog untuk Pemulihan Ibu Korban Pembunuhan di KabatDinsos PPKB Banyuwangi

Pemkab Banyuwangi Kirim Psikolog untuk Pemulihan Ibu Korban Pembunuhan di Kabat

Psikolog memberikan pendampingan terhadap ibu korban. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Pemkab Banyuwangi memberikan pendampingan psikolog terhadap NIZ (32), ibu dari bocah 11 tahun yang tewas di tangan ayah tirinya di Kecamatan Kabat.

Melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Pemkab Banyuwangi mengirimkan tim psikolog guna membantu memulihkan kondisi psikis sang ibu yang masih syok berat.

"Tim P2TP2A datang membawa psikolog untuk melakukan asesemen dan memberikan pendampingan kepada ibu korban," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB), Henik Setyorini, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga :

Menurut Henik, pendampingan dilakukan sejak kemarin dan dilanjutkan secara berkala hingga kondisi mental ibu korban kembali pulih.

Berdasarkan hasil asesmen, NIZ bercerita bahwa ia sedang terlibat konflik dengan suaminya, Su (32) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan.

"Pengakuan ibu korban, suaminya itu sering melakukan KDRT dan posesif," ungkap Henik.

NIZ dan suaminya pisah rumah semenjak keduanya sering terlibat cekcok. NIZ tinggal di kediaman saudaranya di Kecamatan Kabat bersama kedua anaknya, termasuk korban, MA (11).

Namun hubungan rumah tangga NIZ dengan suaminya, Su yang memburuk justru berujung tragis. MA (11) ditemukan tewas di kamar mandi setelah menjadi korban kekerasan oleh ayah tirinya pada Sabtu (28/6/2025).

Tersangka Su telah ditangkap dan kini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi. Polisi menjerat Su dengan pasal berlapis atas tindakan kejinya tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) atau (4) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

Polisi juga menerapkan Pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf C UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan KDRT dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

"Karena status tersangka adalah ayah tiri korban, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari hukuman maksimal," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna. (fat)