Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id -
Bapemperda DPRD Banyuwangi mendorong percepatan pembahasan perubahan Raperda
Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenga Kerja Indonesia
(TKI) di Banyuwangi.
Hal itu sebagai upaya untuk
mengurangi keberadaan pekerja migran ilegal asal Banyuwangi di luar negeri.
Ketua Bapemperda DPRD
Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengatakan, pembahasan raperda perubahan ini telah
masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2023.
"Seluruh anggota
Bapemperda sepakat mempercepat pembahasan raperda perubahan perda Perlindungan
TKI. Targetnya di triwulan ketiga ini segera di paripurnakan bersamaan dengan
Raperda Produk Unggulan Desa," kata Sofiandi usai rapat internal dewan,
Rabu (10/5/2023).
Menurut Sofiandi, Perda Nomor
15 Tahun 2017 sudah kadaluarsa sehingga butuh penyesuaian konsideransi
menggunakan UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang
mengatur tentang perlindungan PMI.
Politisi dari Partai Golkar
ini mencontohkan, nomenklatur yang dipakai saat ini sesuai UU 18 Tahun 2017,
sebutan TKI tak lagi digunakan melainkan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Penyebutan tidak hanya
sekedar penyebutan namun mengandung makna filosofis dan lain sebagainya," ucap
Ketua AMPI Banyuwangi ini.
Banyuwangi sebagai kantong
PMI perlu adanya regulasi daerah yang bisa memberikan proteksi terhadap pekerja
migran di luar negeri.
"PMI ilegal perlu kita
konsentrasikan karena sering terjadi persoalan, sehingga perlu adanya klausul
atau pasal yang mengatur, pemerintah daerah harus memproteksi dan hadir penuh,
jangan sampai Banyuwangi dijuluki kabupaten kantong PMI ilegal," tegasnya.
Politisi asal Kecamatan
Cluring ini menambahkan, raperda perubahan ini akan terlebih dahulu
dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov dan Kemenkumham Jatim. (fat)