Pembahasan Raperda Perubahan Perda Perlindungan TKI DipercepatDPRD Banyuwangi

Pembahasan Raperda Perubahan Perda Perlindungan TKI Dipercepat

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Bapemperda DPRD Banyuwangi mendorong percepatan pembahasan perubahan Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenga Kerja Indonesia (TKI) di Banyuwangi.

Hal itu sebagai upaya untuk mengurangi keberadaan pekerja migran ilegal asal Banyuwangi di luar negeri.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengatakan, pembahasan raperda perubahan ini telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2023.

Baca Juga :

"Seluruh anggota Bapemperda sepakat mempercepat pembahasan raperda perubahan perda Perlindungan TKI. Targetnya di triwulan ketiga ini segera di paripurnakan bersamaan dengan Raperda Produk Unggulan Desa," kata Sofiandi usai rapat internal dewan, Rabu (10/5/2023).

Menurut Sofiandi, Perda Nomor 15 Tahun 2017 sudah kadaluarsa sehingga butuh penyesuaian konsideransi menggunakan UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur tentang perlindungan PMI.

Politisi dari Partai Golkar ini mencontohkan, nomenklatur yang dipakai saat ini sesuai UU 18 Tahun 2017, sebutan TKI tak lagi digunakan melainkan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Penyebutan tidak hanya sekedar penyebutan namun mengandung makna filosofis dan lain sebagainya," ucap Ketua AMPI Banyuwangi ini.

Banyuwangi sebagai kantong PMI perlu adanya regulasi daerah yang bisa memberikan proteksi terhadap pekerja migran di luar negeri.

"PMI ilegal perlu kita konsentrasikan karena sering terjadi persoalan, sehingga perlu adanya klausul atau pasal yang mengatur, pemerintah daerah harus memproteksi dan hadir penuh, jangan sampai Banyuwangi dijuluki kabupaten kantong PMI ilegal," tegasnya.

Politisi asal Kecamatan Cluring ini menambahkan, raperda perubahan ini akan terlebih dahulu dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov dan Kemenkumham Jatim. (fat)