Pengedar pil trex diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Muncar, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Polisi meringkus satu orang pengedar pil trex saat melakukan transaksi di Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Aparat kepolisian menangkap pengedar pil trex berinisial MS (24) saat melakukan transaksi dengan S. Keduanya berdomisili di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
"S merupakan pembeli, sementara MS adalah penjual
atau pengedarnya. Keduanya kami amankan," kata Kapolsek Muncar, AKP
Mujiono, Rabu (3/9/2025).
Mujiono mengatakan, penangkapan terhadap kedua pemuda
tersebut dilakukan pada Sabtu (29/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan MS, polisi menyita barang bukti berupa 1.035
butir pil trex, 1 buah telepon seluler OPPO A 17 warna biru, uang tunai Rp 900
ribu dan 1 unit motor Honda Beat berwarna merah hitam.
"Kedua pemuda beserta barang bukti diamankan di
Mapolsek Muncar," kata Mujiono.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menerapkan Pasal 435 Jo
Pasal 138 ayat (1), (2) dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 12
tahun," pungkasnya. (fat)