Pemuda Muncar Diringkus Polisi saat Transaksi Pil Trex, Penjara 12 Tahun MenantiPolsek Muncar

Pemuda Muncar Diringkus Polisi saat Transaksi Pil Trex, Penjara 12 Tahun Menanti

Pengedar pil trex diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Muncar, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Polisi meringkus satu orang pengedar pil trex saat melakukan transaksi di Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Aparat kepolisian menangkap pengedar pil trex berinisial MS (24) saat melakukan transaksi dengan S. Keduanya berdomisili di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.

"S merupakan pembeli, sementara MS adalah penjual atau pengedarnya. Keduanya kami amankan," kata Kapolsek Muncar, AKP Mujiono, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga :

Mujiono mengatakan, penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut dilakukan pada Sabtu (29/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan MS, polisi menyita barang bukti berupa 1.035 butir pil trex, 1 buah telepon seluler OPPO A 17 warna biru, uang tunai Rp 900 ribu dan 1 unit motor Honda Beat berwarna merah hitam.

"Kedua pemuda beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Muncar," kata Mujiono.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menerapkan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1), (2) dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. (fat)