Lapas Banyuwangi menunjukkan barang bukti 12 paket sabu yang coba diselundupkan di dalam lontong oleh pengunjung. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Petugas Lapas Kelas IIA Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 paket narkotika jenis sabu. Barang bukti diselipkan dalam lontong yang dikirimkan melalui layanan penitipan barang dan makanan.
Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, pengunjung pria berinisial HRS (35), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, diamankan saat hendak menyelundupkan paket diduga sabu kepada warga binaan bernama AL (51).
Sesuai prosedur, setiap barang dan makanan yang masuk ke
dalam Lapas wajib melalui pemeriksaan ketat. Petugas mencurigai gelagat HRS
yang tidak tenang dan terkesan terburu-buru meninggalkan lokasi.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati satu
paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diselipkan dalam lontong, setelah
diteliti lebih lanjut ditemukan 12 paket diduga sabu,” kata Wayan, Selasa
(20/5/2025).
Petugas kemudian mengamankan HRS untuk dimintai
keterangan lebih lanjut, sekaligus memanggil warga binaan AL yang menjadi
target pengiriman barang.
“Modus yang dilalukan oleh HRS terbilang cerdik, dia
menyimpan paket diduga sabu di dalam potongan lontong, serta diletakkan di
bawah wadah lontong. Namun berkat kejelian dan ketelitian petugas, aksi itu
berhasil digagalkan,” ungkapnya.
Wayan menambahkan, penggagalan upaya penyelundupan ini
merupakan bagian dari komitmen Lapas Banyuwangi dalam mendukung 13 Program
Akselerasi Menteri Hukum dan HAM serta Perintah Harian Direktur Jenderal
Pemasyarakatan terkait pemberantasan narkoba.
Lapas Banyuwangi berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta
Banyuwangi untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini.
"HRS saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh
Satreskoba Polresta Banyuwangi, sedangkan AL diamankan di staf sel,"
pungkasnya. (fat)