Security berjaga di pintu masuk kantor BPJS Kesehatan Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Peserta BPJS Kesehatan kini semakin dimudahkan, mereka dapat menggunakan KTP untuk berobat ke fasilitas kesehatan.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi Haidiar Zulmi Farensi mengatakan, kebijakan ini diterapkan dalam rangka meningkatkan kepuasan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas Kesehatan.
"Peserta JKN tidak perlu khawatir kalau kartu JKN nya
hilang atau lupa saat akan berobat di fasilitas kesehatan. Cukup menunjukkan
KTP, bisa langsung dilayani sepanjang status kepesertaannya aktif," kata
Rensi sapaan akrabnya, Senin (7/8/2023).
Kemudahan lainnya yang bisa dirasakan oleh peserta JKN
dengan memanfaatkan fitur antrean online yang tersedia di aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store dan App Store.
“Fasiltias kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan
saat ini sudah menerapkan sistem antrean online dan sudah berjalan sampai saat
ini," tambahnya.
Rensi mengajak seluruh peserta JKN untuk dapat mengunduh
aplikasi Mobile JKN di gawainya masing-masing, karena banyak sekali fitur serta
kemudahan yang bisa didapatkan.
Salah satu fiturnya yaitu skrining riyawat kesehatan yang
mana hal itu bertujuan untuk mengantisipasi penyakit kronis.
Untuk skrining riwayat kesehatan sendiri selain bisa
diakses di aplikasi Mobile JKN, bisa juga melalui laman website
https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining/index.html.
“Banyak sekali manfaat dari aplikasi Mobile JKN ini, kita
bisa mengubah data fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai keinginan, ada
fitur skirining riwayat kesehatan, ada konsultasi dokter dan masih banyak fitur
lainnya yang dapat membantu kita dalam mendapatkan pelayanan adminstrasi BPJS
Kesehatan,” kata Rensi.
BPJS Kesehatan juga memiliki petugas yang siap membantu
peserta JKN yang membutuhkan informasi maupun penanganan penganduan di rumah
sakit yaitu BPJS Satu (Siap Membantu).
“BPJS Satu ini punya peran penting dalam peningkatan mutu
layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah
sakit. Tugas dari BPJS Satu ini adalah untuk penanganan pengaduan dan pemberian
informasi terkait pelayanan di rumah sakit tersebut,” ucap Rensi.
“Pun pihak rumah sakit akan berkolaborasi untuk peningkatan
mutu layanan ini,” imbh Rensi.
BPJS mengajak semua pemangku kepentingan untuk dapat
berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan demi tercapainya Universal Health Coverage
(UHC) dan peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan.
“Tanpa kolaborasi, kita tidak bisa berjalan, komunikasi
menjadi kunci terciptanya sebuah kolaborasi. Kami meyakini bisa terus
meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat agar mereka puas dengan pelayanan
yang kami berikan,” pungkasnya. (fat)