PN Banyuwangi Eksekusi Rumah Senilai 824 Juta di BulusanPN Banyuwangi

PN Banyuwangi Eksekusi Rumah Senilai 824 Juta di Bulusan

PN Banyuwangi datangkan Crane untuk mengeksekusi tanah dan bangunan di Kelurahan Bulusan. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id -  Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengeksekusi tanah dan bangunan di wilayah Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Kamis (17/3/2022).

Eksekusi lahan seluas 611 meter persegi tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Polresta Banyuwangi mengerahkan 118 personel, ditambah personel dari Koramil Kalipuro.

Proses eksekusi sempat terhambat lantaran mendapat penolakan dari pihak termohon eksekusi, M. Hasan. Namun itu tak berselang lama usai diredam petugas. Pengosongan rumah pun kembali dilanjutkan saat itu juga.

Baca Juga :

Panitera PN Banyuwangi, M. Chairoel Fathah mengatakan, eksekusi ini timbul dari masalah utang piutang sejak 2013 silam. Pihak termohon, M. Hasan tidak bisa membayar hutangnya ke Bank yang kemudian obyeknya dilelang.

"Dari utang piutang sejak tahun 2013 sampai 2019, karena Hasan itu tidak bisa bayar, maka diajukanlah lelang di tahun 2019," kata Chairoel di lokasi eksekusi.

Dalam lelang tersebut, lanjut Chairoel, dimenangkan oleh Sylvia Tjandra dengan harga Rp 824 juta. Di tahun 2019, pihak Sylvia mengajukan permohonan eksekusi namun mendapat perlawanan dari M. Hasan.

"Di Pengadilan mereka (pihak M. Hasan) di unmanning hingga mediasi beberapakali tapi tetap saja tidak mau melakukan pengosongan," bebernya.


Barang-barang yang ada di dalam rumah dipindahkan. (Foto: Fattahur) 

Perkara yang menyangkut M. Hasan, menurut Chairoel, sebenarnya ada dua. Yang pertama M. Hasan dengan Sylvia dan perkara kedua adalah perkara M. Hasan dengan perbankan.

"Perkara yang belum selesai itu perkara M. Hasan dengan Bank, karena memang belum diputus kasasinya. Itu perkara lain. Tapi kalau yang kita eksekusi ini perkara M. Hasan dengan Sylvia sebagai pemenang lelang," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sylvia Tjandra, Moch. Fahim menyatakan, kliennya adalah pemenang lelang yang diselenggarakan KPKNL Jember. Dari hasil menang lelang itulah yang kemudian kliennya mengajukan eksekusi. "Lelangnya tahun 2019, senilai 824 juta," kata Kuasa pemohon eksekusi.

Bahkan kata Fahim, proses peralihan hak telah rampung, dan sertifikat tanah sudah atas nama kliennya. "Jadi secara legal, hak atas kepemilikan tanah itu sudah punya Bu Sylvia," ujarnya. (fat)