Rapat internal pimpinan dan anggota DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi memutuskan tidak melanjutkan penggunaan hak interpelasi terkait persoalan tapal batas Kawah Ijen. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna internal DPDR Banyuwangi, Senin (16/8/2021).
Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara usai melakukan rapat internal tentang usulan hak interpelasi mengatakan, berdasarkan hasil rapat diputuskan bahwa dewan tidak menggunakan hak interpelasi.
"Dalam rapat, pengusul menyampaikan secara substansi
yang selanjutnya ditanggapi fraksi-fraksi. Dan akhirnya bersepakat tidak
menggunakan hak interpelasi," ujar Made.
Menurutnya, pertimbangan dewan tak menggunakan hak
interpelasi karena akan lebih memaksimalkan kerja alat kelengkapan dewan.
Seperti memaksimalkan komisi satu maupun komisi lain yang terkait persoalan
tersebut.
Orasi usulan hak interpelasi oleh AMPIBI di
luar ruang rapat. (Foto: Fattahur)
Sehingga persoalan tersebut nantinya bisa dimaksimalkan
saat sejumlah komisi membahas persoalan tapal batas Ijen antara Banyuwangi
dengan Bondowoso.
"Kami menekankan kerja alat dan kelengkapan, nanti
Komis I dan sebagainya yang akan menangani," tambah Made.
Pengambilan keputusan hak interelasi DPRD Banyuwangi
diwarnai aksi penolakan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Banyuwangi (AMPIBI).
Mereka berorasi di depan ruang paripurna DPRD menolak sebagaian
Kawah Ijen diserahkan kepada Kabupaten Bondowoso. Selain itu mereka juga kecewa
karena hak interpelasi tidak digunakan oleh dewan sebagai wakil rakyat. (fat)