Banyuwangi Akan Memulai PTM, Sekolah Wajib Penuhi Syarat dan KetentuanDPRD Banyuwangi

Banyuwangi Akan Memulai PTM, Sekolah Wajib Penuhi Syarat dan Ketentuan

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas segera dijalankan di Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan pembelajaran di sekolah dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang ketat.

"Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2021 dan surat edaran dari satgas COVID-19 Kabupaten Banyuwangi nomor 054/SE/STPC/2021 yang mengatur terkait tata cara pembelajaran tatap muka (PTM)," ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, Senin (16/8/2021).

Menurut Suratno, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sekolah sebelum melaksanaan PTM. Suratno menyebutkan, ada 4 syarat utama yang harus dipenuhi sekolah diantaranya, pertama harus terpenuhi sarana prasarana protokol kesehatan. Kedua yakni sekolah harus mempunyai standart operasional prosedur (SOP) PTM terbatas seperti pengaturan jarak dan batas maksimal peserta didik per kelas.

Baca Juga :

Berikutnya, sekolah harus memiliki peta resiko atau zona wilayah mengenai sebaran kasus Covid-19 apakah sekolah masuk ke dalam zona yang memungkinkan anak untuk sekolah. Dan yang terakhir yakni rekomendasi dari komite sekolah, Satgas Covid-19 serta izin dari wali murid.

"Keempat syarat tersebut harus dipenuhi dulu, jika sudah siap maka sudah bisa memulai menggelar PTM. Yang tak kalah penting, guru ataupun tenaga pendidik harus sudah divaksin," tegasnya.

Sejauh ini, kata Suratno, sudah ada sejumlah sekolah yang menggelar PTM dan juga sebagian sekolah yang masih mempersiapkan syarat-syarat sebelum melaksanakan PTM.

"Jumlah sekolah yang sudah melaksanakan PTM masih sebagian kecil, saat ini masih kita lakukan pendataan. Masih sedikit, sekitar sepuluh persen," pungkasnya. (fat)