Plt. Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
terbatas segera dijalankan di Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan pembelajaran di
sekolah dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang ketat.
"Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri
nomor 30 tahun 2021 dan surat edaran dari satgas COVID-19 Kabupaten Banyuwangi
nomor 054/SE/STPC/2021 yang mengatur terkait tata cara pembelajaran tatap muka
(PTM)," ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, Senin
(16/8/2021).
Menurut Suratno, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi
sekolah sebelum melaksanaan PTM. Suratno menyebutkan, ada 4 syarat utama yang
harus dipenuhi sekolah diantaranya, pertama harus terpenuhi sarana prasarana
protokol kesehatan. Kedua yakni sekolah harus mempunyai standart operasional
prosedur (SOP) PTM terbatas seperti pengaturan jarak dan batas maksimal peserta
didik per kelas.
Berikutnya, sekolah harus memiliki peta resiko atau zona
wilayah mengenai sebaran kasus Covid-19 apakah sekolah masuk ke dalam zona yang
memungkinkan anak untuk sekolah. Dan yang terakhir yakni rekomendasi dari
komite sekolah, Satgas Covid-19 serta izin dari wali murid.
"Keempat syarat tersebut harus dipenuhi dulu, jika
sudah siap maka sudah bisa memulai menggelar PTM. Yang tak kalah penting, guru
ataupun tenaga pendidik harus sudah divaksin," tegasnya.
Sejauh ini, kata Suratno, sudah ada sejumlah sekolah yang
menggelar PTM dan juga sebagian sekolah yang masih mempersiapkan syarat-syarat
sebelum melaksanakan PTM.
"Jumlah sekolah yang sudah melaksanakan PTM masih
sebagian kecil, saat ini masih kita lakukan pendataan. Masih sedikit, sekitar
sepuluh persen," pungkasnya. (fat)