Polisi Ringkus Dua Penimbun BBM Bersubsidi di BanyuwangiPolresta Banyuwangi

Polisi Ringkus Dua Penimbun BBM Bersubsidi di Banyuwangi

Penimbun BBM beserta barang bukti dihadirkan dalam rilis di Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi meringkus dua orang warga Banyuwangi yang kedapatan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 500 liter Pertalite dan Solar.

Masing-masing pelaku berinisial, AH asal Desa/Kecamatan Licin, dan NS (51), warga Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran. Keduanya ditangkap usai melancarkan aksinya di wilayah mereka masing-masing.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, kedua pelaku diamankan dari dua kasus dugaan penimbunan BBM yang berhasil diungkap tim Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Baca Juga :

Kasus terungkap pada 31 Agustus 2022 sebelum pemerintah resmi menaikkan harga BBM.

"Terkait kasus penyalahgunaan BBM ini, ada dua dugaan kasus penimbunan BBM jenis Pertalite dan Solar," kata Agus saat memimpin rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (8/9/2022).


Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja tunjukkan mobil modifikasi untuk timbun BBM. (Foto : Fattahur)

Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Dimana pada tangki BBM diberi pompa yang kemudian disalurkan pada tandon tambahan. "Pelaku ini membeli dalam jumlah besar dan kemudian diecer ke masyarakat," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 500 liter bahan bakar jenis pertalite dan solar untuk dijadikan sebagai  barang bukti.

Polisi juga menyita 2 mobil modikasi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya dan sejumlah jerigen plastik berukuran besar, uang tunai, serta alat pompa pengisian juga turut disita.

"Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Banyuwangi," kata Agus.


Mobil modifikasi yang digunakan pelaku penimbun BBM. (Foto: Fattahur)

Polisi masih terus mendalami kasus ini, untuk mengetahui apakah ada keterlibatan dari pihak SPBU tempat kedua tersangka mejalankan aksinya.

"Melibatkan SPBU atau tidak, nanti akan kita dalami lebih jauh. Apabila dari hasil pemeriksaan, ada keterkaitan apakah sisi teknis dan lainnya, akan kita sidik lebih lanjut," tandasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Juncto Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Subsider Pasal 53 Juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (fat)