Polisi Banyuwangi Ungkap Praktik Perdagangan Satwa DilindungiPolresta Banyuwangi

 Polisi Banyuwangi Ungkap Praktik Perdagangan Satwa Dilindungi

Polisi menunjukkan foto satwa dilindungi hasil ungkap bersama BKSDA. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria berinisial TDS, warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran terlibat dalam perdagangan ilegal satwa yang dilindungi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, pria itu diamankan di Jalan Raya Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring pada 5 September 2022.

"Pelaku kita tangkap Senin kemarin," ujar Agus saat rilis ungkap kasus di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga :

Pengungkapan kasus ini, kata Agus, merupakan hasil kerjasama tim Pidsus Satreskrim dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi.

"Yang bersangkutan berhasil ditangkap setelah kami menerima informasi adanya aktivitas jual beli burung dalam jumlah besar. Informasi yang kita terima sekitar 400 burung yang akan diperjualbelikan, salah satunya berasal dari TN Alas Purwo. Setelah dilakukan penangkapan seluruhnya ada 363 ekor burung," jelasnya.

Hasil pengungkapan kasus yang dilakukan kepolisian ini langsung dikordinasikan dengan pihak BKSDA. "Setelah kita koordinasikan dengan BKSDA, yang masuk kategori dilindungi ada 4 jenis dengan jumlah 16 ekor burung," kata Agus.

Keempat jenis burung yang dilindungi itu meliputi, burung jenis cucak jo, cucak ranti, tangkar kambing, dan burung madu sepah raja.

"Barang bukti satwa baik yang dilindungi maupun tidak, seluruhnya kita titipkan ke BKSDA. Perlakukan terhadap satwa akan mengikuti prosedur yang ada di BKSDA," ujar Agus.

Sementara dari hasil pemeriksaan, Agus membeberkan jika pelaku ini merupakan pemodal sekaligus yang memperjualbelikan satwa kepada pemesan. "Pengakuan pelaku sudah 4 bulan terkahir ini menjalankan bisnisnya tersebut," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf A UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (fat)