
Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo. (Foto: Istimewa/dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 237 Tahun 2026 tentang Pengaturan Kegiatan Wisata, Pengelola Karaoke, Tempat Hiburan, Restoran/Kafe, dan Rumah Makan selama Ramadan 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 13 Februari 2026 dan ditujukan kepada pengelola destinasi wisata, pengelola karaoke dan hiburan malam, general manager hotel, serta pengelola restoran/kafe, dan rumah makan se-Kabupaten Banyuwangi.
"Tujuan dari diterbitkannya SE itu untuk menjaga
ketertiban sekaligus memberi ruang ibadah masyarakat agar lebih khusyuk,"
kata Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo.
Dalam surat edaran tersebut, destinasi wisata diizinkan
beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun terdapat pengecualian
untuk Pantai Marina Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan yang diperbolehkan
hingga pukul 22.00 WIB.
Sementara untuk destinasi Kawah Ijen mengikuti SOP dan
ketentuan waktu dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Pengelola destinasi wisata wajib mengumandangkan
azan saat tiba waktu salat, meliputi Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya," tulis
SE bertanda tangan Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo.
Sementara untuk tempat karaoke keluarga dan seluruh jenis
hiburan malam diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan. Penjualan minuman
beralkohol juga dilarang di seluruh wilayah Banyuwangi.
Bagi pemilik restoran, kafe, dan rumah makan, selama
bulan Ramadan tetap diperbolehkan buka dengan ketentuan menutup bagian depan
tempat usaha guna menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. (fat)