Tersangka dan barang bukti hasil curian dipampang dalam pers rilis di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id -
Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi sukses meringkus komplotan
pembobol toko handphone yang terjadi di wilayah Desa Gendoh, Kecamatan Sempu
beberapa waktu lalu.
Dari hasil pengungkapan
kasus ini, polisi mengamankan empat orang pelaku, dua diantaranya adalah
penadah barang hasil curian. Pelaku yakni, YN (37), warga Desa Gumirih,
Kecamatan Singojuruh, dan MS (35), warga Kecamatan Penawangan, Kabupaten
Grobogan, Jawa Tengah.
Sedangkan dua orang penadah yakni
TY (40), warga Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono, dan AS (51), warga
Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
"Seluruhnya diamankan
dalam Operasi Sikat Semeru selama 12 hari mulai tanggal 19-30 September
2022," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat
rilis di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (26/10/2022)
Kapolreata menceritakan,
aksi pencurian terjadi pada Sabtu dinihari (24/9/2022) lalu, berawal dari YN
dan MS yang merencanakan aksi pencurian di sebuah toko handphone atau counter
depan RTH Gendoh, Kecamatan Sempu.
Mereka membobol toko
handphone dengan cara merusak genteng dan menjebol plafon. Disana mereka
menggasak puluhan unit handphone dan ratusan voucher pulsa.
"Di dalam toko, YN dan
MS mengambil 68 unit handphone baru maupun bekas, serta 145 voucher
pulsa," ungkapnya.
Setelah berhasil menggondol
barang dagangan toko, keduanya langsung kabur menggunakan motor Honda Vario
bernopol K 2391 JZ yang mereka bawa sebelumnya.
Kedua pelaku pencurian
lantas menjual barang hasil curian kepada TY dan AS. "Sebagian handphone
hasil curian ada yang digunakan pelaku dan ada pula yang dilempar ke penadah,"
jelasnya.
Mille menyebut, para pelaku
pencurian dengan pemberatan ini memang merupakan sindikat yang sudah selama ini
dalam pengintaian petugas.
"Mereka kita bekuk di
tempat berbeda. Karena, empat dari dua pelaku berasal dari Jawa Tengah. Para
pelaku kita amankan bersama barang bukti," kata Mille.
Untuk keperluan penanganan
lebih lanjut, para pelaku telah ditahan di dalam ruang tahanan Mapolresta
Banyuwangi.
"Keempat pelaku
disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal
7 tahun penjara," pungkasnya. (fat)