Polresta Banyuwangi Bekuk Sendikat Specialis Pencuri HandphonePolresta Banyuwangi

Polresta Banyuwangi Bekuk Sendikat Specialis Pencuri Handphone

Tersangka dan barang bukti hasil curian dipampang dalam pers rilis di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi sukses meringkus komplotan pembobol toko handphone yang terjadi di wilayah Desa Gendoh, Kecamatan Sempu beberapa waktu lalu.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat orang pelaku, dua diantaranya adalah penadah barang hasil curian. Pelaku yakni, YN (37), warga Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, dan MS (35), warga Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Sedangkan dua orang penadah yakni TY (40), warga Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono, dan AS (51), warga Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Baca Juga :

"Seluruhnya diamankan dalam Operasi Sikat Semeru selama 12 hari mulai tanggal 19-30 September 2022," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat rilis di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (26/10/2022)

Kapolreata menceritakan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu dinihari (24/9/2022) lalu, berawal dari YN dan MS yang merencanakan aksi pencurian di sebuah toko handphone atau counter depan RTH Gendoh, Kecamatan Sempu.

Mereka membobol toko handphone dengan cara merusak genteng dan menjebol plafon. Disana mereka menggasak puluhan unit handphone dan ratusan voucher pulsa.

"Di dalam toko, YN dan MS mengambil 68 unit handphone baru maupun bekas, serta 145 voucher pulsa," ungkapnya.

Setelah berhasil menggondol barang dagangan toko, keduanya langsung kabur menggunakan motor Honda Vario bernopol K 2391 JZ yang mereka bawa sebelumnya.

Kedua pelaku pencurian lantas menjual barang hasil curian kepada TY dan AS. "Sebagian handphone hasil curian ada yang digunakan pelaku dan ada pula yang dilempar ke penadah," jelasnya.

Mille menyebut, para pelaku pencurian dengan pemberatan ini memang merupakan sindikat yang sudah selama ini dalam pengintaian petugas.

"Mereka kita bekuk di tempat berbeda. Karena, empat dari dua pelaku berasal dari Jawa Tengah. Para pelaku kita amankan bersama barang bukti," kata Mille.

Untuk keperluan penanganan lebih lanjut, para pelaku telah ditahan di dalam ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi.

"Keempat pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (fat)