Tersangka FZ diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah
menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus dugaan asusila yang menyeret mantan
anggota dewan berinisial FZ (57).
Penyidik kepolisian menyerahkan berkas dan tersangka kepada
jaksa penuntut umum di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Selasa
(25/10/2022).
"Telah dilaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka
dan barang bukti). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara yang
bersangkutan kami nyatakan lengkap," kata Kasi Pidum Kejari Banyuwangi,
Ahmad Budi Muklihs kepada wartawan.
Dalam kasus ini, FZ yang juga pengurus salah satu lembaga
pendidikan di Banyuwangi ini disangkakan dengan pasal kumulatif. Ada dua tindak
pidana yang berdiri sendiri ataupun digabungkan, yaitu pasal 81 ayat 3 kemudian
ada pasal 82 dan kumulatif.
Dalam pasal tersebut, lanjut Budi, ancaman pidana maksimal
20 tahun penjara. Dikarenakan, dalam perkara tersebut hanya satu orang korban
yang disetubuhi. Sedangkan lima korban lainnya hanya dicabuli saja.
"Tidak sampai ada ancaman hukuman kebiri ataupun
mati," cetusnya.
Total ada enam korban. Seluruhnya, lanjut Budi, sudah
diajukan mendapat uang ganti rugi dan perlindungan dari Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan tersebut, juga sudah diterima oleh LPSK.
Namun, hingga saat ini belum ada hasil perhitungan dari LPSK.
"Yang jelas korban mendapatkan perlindungan dari LPSK,
sedangkan perhitungan kompensasi yang harus dibayarkan oleh terdakwa biasanya
akan turun paling lambat sebelum pembacaan tuntutan," ungkapnya.
Budi menyebut penahanan FZ akan tetap dititipkan ke
Polresta Banyuwangi. Fauzan akan dipindah ke Lapas Banyuwangi, setelah BAP
didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
"Tentunya kami tetap akan berkoodinasi dengan Polresta
Banyuwangi dan Lapas Banyuwangi untuk penahanan FZ," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum FZ, Agus Hariyanto mengaku tidak
mengajukan penangguhan penahanan. Dia memilih hal itu agar proses penanganan
segera selesai. "Kami tidak mengajukan penangguhan, serta akan ikuti
prosesnya yang sudah berjalan," tegasnya. (fat)