Mantan Anggota Dewan Terjerat Kasus Asusila Segera Duduk di Kursi PesakitanKejaksaan Negeri Banyuwangi

Mantan Anggota Dewan Terjerat Kasus Asusila Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Tersangka FZ diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus dugaan asusila yang menyeret mantan anggota dewan berinisial FZ (57).

Penyidik kepolisian menyerahkan berkas dan tersangka kepada jaksa penuntut umum di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Selasa (25/10/2022).

"Telah dilaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan kami nyatakan lengkap," kata Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Ahmad Budi Muklihs kepada wartawan.

Baca Juga :

Dalam kasus ini, FZ yang juga pengurus salah satu lembaga pendidikan di Banyuwangi ini disangkakan dengan pasal kumulatif. Ada dua tindak pidana yang berdiri sendiri ataupun digabungkan, yaitu pasal 81 ayat 3 kemudian ada pasal 82 dan kumulatif.

Dalam pasal tersebut, lanjut Budi, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Dikarenakan, dalam perkara tersebut hanya satu orang korban yang disetubuhi. Sedangkan lima korban lainnya hanya dicabuli saja.

"Tidak sampai ada ancaman hukuman kebiri ataupun mati," cetusnya.

Total ada enam korban. Seluruhnya, lanjut Budi, sudah diajukan mendapat uang ganti rugi dan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan tersebut, juga sudah diterima oleh LPSK. Namun, hingga saat ini belum ada hasil perhitungan dari LPSK.

"Yang jelas korban mendapatkan perlindungan dari LPSK, sedangkan perhitungan kompensasi yang harus dibayarkan oleh terdakwa biasanya akan turun paling lambat sebelum pembacaan tuntutan," ungkapnya.

Budi menyebut penahanan FZ akan tetap dititipkan ke Polresta Banyuwangi. Fauzan akan dipindah ke Lapas Banyuwangi, setelah BAP didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

"Tentunya kami tetap akan berkoodinasi dengan Polresta Banyuwangi dan Lapas Banyuwangi untuk penahanan FZ," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum FZ, Agus Hariyanto mengaku tidak mengajukan penangguhan penahanan. Dia memilih hal itu agar proses penanganan segera selesai. "Kami tidak mengajukan penangguhan, serta akan ikuti prosesnya yang sudah berjalan," tegasnya. (fat)