Rapat finalisasi pembahasan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular di DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Penanggulangan Penyakit Menular telah memasuki tahap finalisasi
pembahasan. Finalisasi pembahasan Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi ini telah
dilakukan oleh gabungan Komisi I dan II bersama instansi terkait pada Selasa
(25/10/2022).
Ketua gabungan Komisi I dan II pembahasan Raperda ini,
Marifatul Kamilah menyampaikan, ada sejumlah masukan selama Raperda ini
dibahas. Hingga akhirnya anggota dewan dan eksekutif menyepakati materi pasal
demi pasal yang tercantum dalam Raperda dimaksud.
Raperda penanggulangan penyakit menular terdiri dari 13 BAB
25 Pasal, diantaranya mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan
ruang lingkup, hak dan kewajiban, serta kelompok dan jenis penyakit menular.
“Dalam rapat finalisasi telah disepakati materi atau pasal
demi pasal yang tercantum dalam Raperda Penanggulangan Penyakit Menular,
meskipun selama pembahasan ada beberapa masukan," jelas Marifatul Kamila
kepada wartawan.
Politisi perempuan dari Partai Golkar ini menuturkan,
Raperda penanggulangan penyakit menular diinisiasi dewan untuk dijadikan
pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan
penyakit menular di daerah.
Adapun tujuan pembentukan Raperda ini, diantaranya untuk
menghentikan penyebaran penyakit, meminimalisir jumlah penderita dan kematian,
serta memaksimalkan jumlah kesembuhan.
Kemudian untuk menjaga ketahanan masyarakat terhadap
paparan penyakit menular serta melindungi kehidupan sosial dan ekonomi
masyarakat.
Raperda ini juga diatur hak dan kewajiban pemerintah daerah,
masyarakat dan pihak swasta untuk terlibat langsung dalam penanggulangan
penyakit menular.
Selanjutnya masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi
serta edukasi tentang wabah penyakit menular, serta memperoleh akses terhadap
penanganan penanggulangan penyakit menular dengan pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu dan terjangkau, dan mendapatkan ketersediaan fasilitas kesehatan
dalam pengobatan penyakit menular.
“Pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan prosedur
Penanggulangan Penyakit Menular yang memerlukan tindakan Karantina dan/atau
Isolasi serta melaksanakan sistem kewaspadaaan dan tindakan dini untuk penyakit
potensial Wabah, KLB, dan/atau KKMMD," kata Politisi perempuan dari Partai
Golkar ini.
Setelah finalisasi, Raperda tentang penanggulangan penyakit
menular ini akan dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk
proses mekanisme fasilitasi.
Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan
Banyuwangi, Amir Hidayat berharap raperda ini dapat segera disahkan menjadi
peraturan daerah (Perda).
"Sehingga jika terjadi wabah penyakit menular,
pemerintah daerah dan masyarakat bisa lebih antisipatif," kata Amir. (fat)