Tersangka beserta barang bukti perjudian dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi. (Foto : Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi membongkar praktik perjudian
di Banyuwangi. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan selama enam hari
berturut-turut, 27 orang berhasil diitangkap.
"Ada 13 laporan polisi meliputi 10 kasus judi togel
online, 2 judi kartu remi, dan judi sabung ayam," ujar Kompol Agus saat
konferensi pers di halaman Polresta Banyuwangi, Selasa (23/8/2022).
Dari belasan kasus judi yang di ungkap, petugas sukses
meringkus 27 orang pelaku. Terdiri dari 14 orang pelaku judi togel online, 12
orang pelaku judi kartu remi, dan 1
orang pelaku judi sabung ayam.
"Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka
kita tahan di rutan Polresta Banyuwangi," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus judi online, kata Agus, ada satu
orang yang merupakan bandar. Dalam permainan judi online itu, mereka melakukan
aksinya dengan mengakses situs judi melalui handphone.
"Mereka melakukan deposit dengan bukti transfer bank, dengan tujuan untuk melakukan perjudian secara online," cetusnya.
Para tersangka kasus judi saat konferensi pers di
Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
Khusus kasus judi online, kata Agus, tersangka dijerat
Pasal Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303
ayat (1) ke 2 KUHP Subs Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHP.
"Ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara atau
denda paling banyak 1 miliar," sambungnya.
Sementara untuk tersangka judi kartu remi dan sabung ayam
dikenai Pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Subs Pasal 303 Bis ayat (1) ke (1) KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp.
25 juta," tambahnya.
Selain menangkap puluhan orang pelaku, polisi juga
mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 12 unit handphone berbagai
merek, 11 buah kartu ATM berbagai bank, 49 lembar kartu Bingo, uang tunai
sebesar Rp. 2,6 juta, serta sejumlah alat bukti lainnya. (fat)