Polresta Banyuwangi Bongkar Praktik Perjudian, Sepekan 27 Orang DitangkapPolresta Banyuwangi

Polresta Banyuwangi Bongkar Praktik Perjudian, Sepekan 27 Orang Ditangkap

Tersangka beserta barang bukti perjudian dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi. (Foto : Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi membongkar praktik perjudian di Banyuwangi. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan selama enam hari berturut-turut, 27 orang berhasil diitangkap.

"Ada 13 laporan polisi meliputi 10 kasus judi togel online, 2 judi kartu remi, dan judi sabung ayam," ujar Kompol Agus saat konferensi pers di halaman Polresta Banyuwangi, Selasa (23/8/2022).

Dari belasan kasus judi yang di ungkap, petugas sukses meringkus 27 orang pelaku. Terdiri dari 14 orang pelaku judi togel online, 12 orang pelaku judi kartu remi,  dan 1 orang pelaku judi sabung ayam.

Baca Juga :

"Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kita tahan di rutan Polresta Banyuwangi," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus judi online, kata Agus, ada satu orang yang merupakan bandar. Dalam permainan judi online itu, mereka melakukan aksinya dengan mengakses situs judi melalui handphone.

"Mereka melakukan deposit dengan bukti transfer bank, dengan tujuan untuk melakukan perjudian secara online," cetusnya.


Para tersangka kasus judi saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

Khusus kasus judi online, kata Agus, tersangka dijerat Pasal Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Subs Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHP.

"Ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak 1 miliar," sambungnya.

Sementara untuk tersangka judi kartu remi dan sabung ayam dikenai Pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Subs Pasal 303 Bis ayat (1) ke (1) KUHP. "Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 25 juta," tambahnya.

Selain menangkap puluhan orang pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 12 unit handphone berbagai merek, 11 buah kartu ATM berbagai bank, 49 lembar kartu Bingo, uang tunai sebesar Rp. 2,6 juta, serta sejumlah alat bukti lainnya. (fat)