Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku judi Bingo. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Empat orang nelayan ditangkap dalam satu arena judi Bingo oleh Reskrim Polsek Purwoharjo. Bersama keempatnya, polisi mengamankan uang tunai Rp. 692 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan mengatakan, keempat nelayan yang ditangkap yakni, masing-masing berinisial IA (46), PA (27), S (31), dan H (43). Mereka berdomisili di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
"Yang berhasil diamankan yakni 3 orang laki-laki dan 1
perempuan," ujar Budi, Selasa (23/8/2022).
Budi menjelaskan, anggota Unit Reskrim Polsek Purwoharjo
saat melakukan patroli malam di wilayah pantai Desa Grajagan mendapati keempat
warga sipil tersebut tengah asyik bermain judi Bingo di teras rumah salah satu
pelaku.
"Jadi para pelaku kita amankan pada Senin (22/8/2022)
malam sekitar pukul 23:30 WIB. Saat itu mereka kedapatan main judi Bingo di
teras rumah H," jelas Kapolsek.
Petugas kemudian membawa mereka ke Mapolsek Purwoharjo
untuk dilakukan proses lebih lanjut. Barang bukti uang tunai hasil perjudian
sebanyak Rp. 692 ribu, 3 unit handphone, dan peralatan judi Bingo juga turut
disita petugas.
"Saat ini keempat pelaku kita tahan di rutan Polsek
Purwoharjo. Mereka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP atau Pasal 303
Bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1,"
pungkasnya. (fat)