Pria di Songgon Diduga Edarkan Pil Trex Diringkus Polisi, 2.534 Butir DisitaPolsek Songgon

Pria di Songgon Diduga Edarkan Pil Trex Diringkus Polisi, 2.534 Butir Disita

Terduga pelaku pengedar pil trex beserta barang buktinya diamankan di Polsek Songgon. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Unit Reskrim Polsek Songgon meringkus seorang pengedar Trihexyphenidyl alias pil trex berinisial MH (32). Polisi juga berhasil mengamankan ribuan butir pil trex dari rumah pelaku di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi.

Kapolsek Songgon, AKP Eko Darmawan mengatakan, penangkapan terhadap MH dilakukan pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 14:30 WIB. Tepatnya usai anggota Unit Reskrim Polsek Songgon mendapatkan informasi adanya transaksi pil trex.

"Anggota kami yang sedang patroli menerima informasi dari warga terkait adanya transaksi pil trex di wilayah Desa Bayu. Informasi itu langsung kita tindaklanjuti hingga akhirnya berhasil menangkap MH," jelas Kapolsek.

Baca Juga :

Polisi kemudian menginterogasi dan menggeledah rumah pelaku. Hasilnya, petugas mendapati 2.534 butir pil jenis Trihexyphenidyl serta uang tunai sebanyak Rp. 200 ribu yang disembunyikan pelaku di lemari.


Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone, 1 buah timbangan elektrik, 11 klip plastik diduga sisa sabu-sabu, 1 buah pipet, 1 lembar alumunium foil, dan 3 korek api.

"Yang bersangkutan juga mengakui baru saja menjual pil jenis trihexyphenidyl sebanyak 20 butir kepada seorang remaja berinisial AM (19)," tambah Eko Darmawan.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Songgon untuk di proses lebih lanjut.

"Untuk kepentingan penyidikan, pelaku kita amankan di Polsek Songgon. Sebab perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (fat)