Terduga pelaku pengedar pil trex beserta barang buktinya diamankan di Polsek Songgon. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Unit Reskrim Polsek Songgon
meringkus seorang pengedar Trihexyphenidyl alias pil trex berinisial MH (32).
Polisi juga berhasil mengamankan ribuan butir pil trex dari rumah pelaku di
Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi.
Kapolsek Songgon, AKP Eko Darmawan mengatakan, penangkapan
terhadap MH dilakukan pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 14:30 WIB. Tepatnya
usai anggota Unit Reskrim Polsek Songgon mendapatkan informasi adanya transaksi
pil trex.
"Anggota kami yang sedang patroli menerima informasi
dari warga terkait adanya transaksi pil trex di wilayah Desa Bayu. Informasi
itu langsung kita tindaklanjuti hingga akhirnya berhasil menangkap MH,"
jelas Kapolsek.
Polisi kemudian menginterogasi dan menggeledah rumah pelaku. Hasilnya, petugas mendapati 2.534 butir pil jenis Trihexyphenidyl serta uang tunai sebanyak Rp. 200 ribu yang disembunyikan pelaku di lemari.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi.
(Foto: Istimewa)
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain
berupa 1 unit handphone, 1 buah timbangan elektrik, 11 klip plastik diduga sisa
sabu-sabu, 1 buah pipet, 1 lembar alumunium foil, dan 3 korek api.
"Yang bersangkutan juga mengakui baru saja menjual pil
jenis trihexyphenidyl sebanyak 20 butir kepada seorang remaja berinisial AM
(19)," tambah Eko Darmawan.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke
Mapolsek Songgon untuk di proses lebih lanjut.
"Untuk kepentingan penyidikan, pelaku kita amankan di
Polsek Songgon. Sebab perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 197 Sub Pasal 196
UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (fat)