SZ (25), terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur diamankan di Polsek Bangorejo. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria berinisial SZ (25), warga Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, diamankan aparat kepolisian setempat. Dia ditangkap dari pelariannya di wilayah Denpasar, Bali, lantaran diduga menyetubuhi pacarnya yang masih bocah.
"Terduga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga bulan lebih. Kemudian berhasil ditangkap tanggal 17 kemarin di Denpasar, Bali," kata Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono, Selasa (20/9/2022).
Mujiono mengatakan, tindak asusila ini terjadi pada 30 Mei
2022 lalu. Saat itu, SZ mengajak pacarnya yang masih berusia 16 tahun, menginap
di hotel sepulang berwisata di Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran.
Di dalam kamar hotel, korban termakan rayuan SZ yang
berjanji akan menikahinya. Ketika bermalam di hotel itulah, SZ menyetubuhi
korban.
Keesokan harinya, korban bukannya diantar pulang, justru
dibawa ke rumah kos di wilayah Kecamatan Bangorejo, dan kembali melancarkan
aksi tak senonohnya.
"Jadi, korban disetubuhi di kamar hotel dan di tempat
kos. Setelah itu, SZ kabur meninggalkan korban," jelas Kapolsek.
Setelah kejadian itu, korban mengadu kepada orang tuanya.
Sehingga keluarga korban tak terima dan melapor ke Polsek Bangorejo.
Namun saat itu, kata Mujiono, pihaknya sempat kesulitan
mencari keberadaan SZ yang kabur. Hingga akhirnya nama SZ masuk dalam daftar
buruan polisi sebelum berhasil ditangkap dari pelariannya di Pulau Dewata.
"Saat ini, telah dilakukan penahanan terhadap terduga
pelaku. Dia dikenai Pasal 81 jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"
pungkasnya. (fat)