Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 Mulai DisusunDPRD Banyuwangi

Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 Mulai Disusun

Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mulai menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi mengaku sejak dua bulan lalu telah mensosialisasikan kepada seluruh anggota dewan untuk mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Usulan Raperda yang akan diusulkan dalam Propemperda tahun 2023 harus memenuhi syarat-syarat dasar pembentukan peraturan daerah," ujar Sofiandi kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga :

Politisi Partai Golkar ini menjabarkan syarat yang harus dipenuhi diantaranya, judul, latar belakang pembentukan, kajian-kajian yang terkait filosofis, sosiologis, yuridis dan ruang lingkup pengaturan.

“Selain syarat dasar tersebut, bisa juga ditambahkan jika Raperda bersifat spesifik, seperti halnya muatan lokal atau kearifan lokal. Hal ini sudah kita buatkan form dan disosialisasikan kepada segenap anggota dewan," katanya.

Disamping itu, penyusunan Propemperda harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat Banyuwangi, selain hal-hal yang sifatnya mandatori yang diamanatkan undang-undan di atasnya.

Dikatakan Sofiandi, Bapemperda juga telah melakukan rapat diskusi sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Konsen kita berdasarkan rapat internal Bapemperda di tahun 2023, menyelesaikan Raperda yang belum sempat dibahas tahun sebelumnya, dan Raperda tersebut saat ini sudah siap karena kajian naskah akademinya sudah siap," tambahnya.

Raperda-raperda inisiatif dewan yang akan siap dibahas tahun 2023 diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian, Raperda Pengakuan Adat Budaya Osing, Raperda Pengarusutamaan Gender, Raperda Fasilitasi Pesantren dan Raperda Produk Unggulan Daerah.

“Kelimanya merupakan Raperda inisiatif dewan yang diplaningkan awal tahun sudah dapat dibahas karena kesiapan infrastruktur terkait kajian-kajiannya sudak clear," tambahnya lagi.

Sementara untuk menyikapi penyesuaian dengan regulasi yang bersifat mandatori, menurut Sofiandi, ada penyesuaian UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, yakni perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang harus menjadi satu dan ada penyederhanaan obyek.

"Selain itu ada pula Raperda yang menjadi prioritas untuk dibahas tahun depan, yakni Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat Kabupaten Banyuwangi," pungkasnya. (fat)