Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mulai menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi mengaku sejak dua bulan lalu telah mensosialisasikan kepada seluruh anggota dewan untuk mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Usulan Raperda yang akan diusulkan dalam Propemperda
tahun 2023 harus memenuhi syarat-syarat dasar pembentukan peraturan
daerah," ujar Sofiandi kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Politisi Partai Golkar ini menjabarkan syarat yang harus
dipenuhi diantaranya, judul, latar belakang pembentukan, kajian-kajian yang
terkait filosofis, sosiologis, yuridis dan ruang lingkup pengaturan.
“Selain syarat dasar tersebut, bisa juga ditambahkan jika
Raperda bersifat spesifik, seperti halnya muatan lokal atau kearifan lokal. Hal
ini sudah kita buatkan form dan disosialisasikan kepada segenap anggota
dewan," katanya.
Disamping itu, penyusunan Propemperda harus sesuai dengan
kebutuhan masyarakat Banyuwangi, selain hal-hal yang sifatnya mandatori yang
diamanatkan undang-undan di atasnya.
Dikatakan Sofiandi, Bapemperda juga telah melakukan rapat
diskusi sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Konsen kita berdasarkan rapat internal Bapemperda
di tahun 2023, menyelesaikan Raperda yang belum sempat dibahas tahun
sebelumnya, dan Raperda tersebut saat ini sudah siap karena kajian naskah
akademinya sudah siap," tambahnya.
Raperda-raperda inisiatif dewan yang akan siap dibahas
tahun 2023 diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian, Raperda
Pengakuan Adat Budaya Osing, Raperda Pengarusutamaan Gender, Raperda Fasilitasi
Pesantren dan Raperda Produk Unggulan Daerah.
“Kelimanya merupakan Raperda inisiatif dewan yang
diplaningkan awal tahun sudah dapat dibahas karena kesiapan infrastruktur
terkait kajian-kajiannya sudak clear," tambahnya lagi.
Sementara untuk menyikapi penyesuaian dengan regulasi
yang bersifat mandatori, menurut Sofiandi, ada penyesuaian UU Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, yakni perubahan Perda
tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang harus menjadi satu dan ada
penyederhanaan obyek.
"Selain itu ada pula Raperda yang menjadi prioritas
untuk dibahas tahun depan, yakni Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan. Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme
masyarakat Kabupaten Banyuwangi," pungkasnya. (fat)