
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama Wakil Ketua DPRD, Ruliyono memegang berkas persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – DPRD Banyuwangi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan APBD Banyuwangi Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di gedung dewan, Jumat (3/7/2026).
Laporan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Yayuk Bannar Sri Pangayom mengungkapkan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan APBD ke depan.
Diantaranya soal capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD)
yang berhasil melampaui target. Dari target sebesar Rp. 740,31 miliar,
terealisasi Rp. 767,44 miliar atau 103,67 persen.
Namun DPRD menilai masih terdapat sejumlah sumber PAD
yang belum tergarap optimal, khususnya sektor retribusi daerah. Dari target Rp.
305,95 milar, baru terealisasi sebesar Rp. 273,27 miliar atau 89, 63 persen.
Pos pendapatan lain-lain yang sah juga dinilai masih memerlukan perhatian
serius.
"Dinas, Badan maupun BUMD Penghasil yang realisasi
retribusinya belum mencapai target dan masih memiliki potensi peningkatan perlu
segera dievaluasi, agar kemudian dapat dirumuskan langkah-langkah strategis dan
inovatif guna memaksimalkan pendapatan," ucap Yayuk.
DPRD juga menyoroti pertumbuhan ekonomi Banyuwangi pada
2025 yang mencapai 5,68 persen, belum sepenuhnya mampu mendorong pemerataan
kesejahteraan masyarakat maupun mempercepat penurunan angka pengangguran dan
kemiskinan.
Dewan mendorong pemerintah daerah menyusun strategi
pembangunan yang lebih inklusif melalui penguatan penciptaan lapangan kerja,
pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta peningkatan
perlindungan sosial bagi masyarakat rentan.
"APBD merupakan instrumen strategis dalam rangka upaya
penyebaran hasil pembangunan yang lebih merata dan berdampak luas bagi
masyarakat sebagaimana yang kita harapkan," ucap politisi PDI Perjuangan
asal Kecamatan Gambiran ini.
Banggar DPRD juga memaparkan realisasi APBD Banyuwangi
2025. Pendapatan daerah tembus Rp. 3,600 triliun. Belanja dan transfer daerah
mencapai Rp. 3,623 triliun, sehingga terdapat Defisit APBD sebesar Rp. 20,5
miliar. Pembiayaan Neto sebesar Rp. 340,8 miliar. Dan Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran sebesar Rp. 319,8 miliar.
Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan,
berbagai saran dan masukan yang disampaikan legislatif akan menjadi bahan
evaluasi bagi eksekutif dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD pada
tahun-tahun mendatang.
Menurutnya, persetujuan terhadap Raperda ini menjadi
salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus
memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan,
akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
"Setelah memperoleh persetujuan DPRD, proses
penyelesaiannya masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur. Kami
berharap proses tersebut dapat selesai dengan baik, sehingga tahapan penetapan
peraturan daerah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata
Ipuk. (fat)
