Iklan eL Hotel Banyuwangi

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Banyuwangi Tahun Anggaran 2025DPRD Banyuwangi

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Banyuwangi Tahun Anggaran 2025

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama Wakil Ketua DPRD, Ruliyono memegang berkas persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – DPRD Banyuwangi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan APBD Banyuwangi Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di gedung dewan, Jumat (3/7/2026).

Laporan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Yayuk Bannar Sri Pangayom mengungkapkan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan APBD ke depan.

Diantaranya soal capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil melampaui target. Dari target sebesar Rp. 740,31 miliar, terealisasi Rp. 767,44 miliar atau 103,67 persen.

Baca Juga :

Namun DPRD menilai masih terdapat sejumlah sumber PAD yang belum tergarap optimal, khususnya sektor retribusi daerah. Dari target Rp. 305,95 milar, baru terealisasi sebesar Rp. 273,27 miliar atau 89, 63 persen. Pos pendapatan lain-lain yang sah juga dinilai masih memerlukan perhatian serius.

"Dinas, Badan maupun BUMD Penghasil yang realisasi retribusinya belum mencapai target dan masih memiliki potensi peningkatan perlu segera dievaluasi, agar kemudian dapat dirumuskan langkah-langkah strategis dan inovatif guna memaksimalkan pendapatan," ucap Yayuk.

DPRD juga menyoroti pertumbuhan ekonomi Banyuwangi pada 2025 yang mencapai 5,68 persen, belum sepenuhnya mampu mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat maupun mempercepat penurunan angka pengangguran dan kemiskinan.

Dewan mendorong pemerintah daerah menyusun strategi pembangunan yang lebih inklusif melalui penguatan penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta peningkatan perlindungan sosial bagi masyarakat rentan.

"APBD merupakan instrumen strategis dalam rangka upaya penyebaran hasil pembangunan yang lebih merata dan berdampak luas bagi masyarakat sebagaimana yang kita harapkan," ucap politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Gambiran ini.

Banggar DPRD juga memaparkan realisasi APBD Banyuwangi 2025. Pendapatan daerah tembus Rp. 3,600 triliun. Belanja dan transfer daerah mencapai Rp. 3,623 triliun, sehingga terdapat Defisit APBD sebesar Rp. 20,5 miliar. Pembiayaan Neto sebesar Rp. 340,8 miliar. Dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebesar Rp. 319,8 miliar.

Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan, berbagai saran dan masukan yang disampaikan legislatif akan menjadi bahan evaluasi bagi eksekutif dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang.

Menurutnya, persetujuan terhadap Raperda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

"Setelah memperoleh persetujuan DPRD, proses penyelesaiannya masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur. Kami berharap proses tersebut dapat selesai dengan baik, sehingga tahapan penetapan peraturan daerah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ipuk. (fat)