Rakor Persiapan Kampanye, KPU Banyuwangi Sosialisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023KPU Banyuwangi

Rakor Persiapan Kampanye, KPU Banyuwangi Sosialisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023

Komisioner KPU Banyuwangi menyelenggarakan rakor persiapan tahapan kampanye Pemilu 2024. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Tahapan Kampanye Pemilu 2024.

Rakor yang berlangsung di salah satu hotel berbintang tersebut dihadiri perwakilan partai politik (parpol) peserta Pemilu, Forkompinda, Bakesbangpol, dan Satpol PP.

Dalam rakor, KPU mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga :

"Peraturan KPU tentang kampanye pemilu sudah terbit, walaupun petunjuk teknisnya belum diterbitkan, tetapi kita butuh koordinasi terkait dengan informasi-informasi yang harus diketahui oleh parpol," ujar Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Purnawan usai kegiatan.

Beberapa poin penting yang termaktub dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023, seperti halnya informasi kampanye, hal-hal yang dilarang, metode kampanye hingga pemasangan alat peraga kampanye telah dipaparkan dalam rakor tersebut.

KPU berharap agar seluruh parpol memahami dan mentaati peraturan yang ada. Pelaksanaan kampaye Pemilu Legeslatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dalam kesempatan itu, KPU juga mengingatkan parpol untuk segera menyerahkan rekening dana kampanye sebagai salah satu syarat bagi parpol mengikuti tahapan Pemilu.

"Parpol sudah harus menyerahkan rekening dana kampanye, karena hingga saat ini masih ada parpol yang belum menyerahkan, kita tunggu sampai batas kampanye akan dimulai," tegasnya. (fat)