Komisioner KPU Banyuwangi menyelenggarakan rakor persiapan tahapan kampanye Pemilu 2024. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Tahapan Kampanye Pemilu 2024.
Rakor yang berlangsung di salah satu hotel berbintang tersebut dihadiri perwakilan partai politik (parpol) peserta Pemilu, Forkompinda, Bakesbangpol, dan Satpol PP.
Dalam rakor, KPU mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 15
tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
"Peraturan KPU tentang kampanye pemilu sudah terbit,
walaupun petunjuk teknisnya belum diterbitkan, tetapi kita butuh koordinasi
terkait dengan informasi-informasi yang harus diketahui oleh parpol," ujar
Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Purnawan usai kegiatan.
Beberapa poin penting yang termaktub dalam PKPU Nomor 15
tahun 2023, seperti halnya informasi kampanye, hal-hal yang dilarang, metode
kampanye hingga pemasangan alat peraga kampanye telah dipaparkan dalam rakor
tersebut.
KPU berharap agar seluruh parpol memahami dan mentaati
peraturan yang ada. Pelaksanaan kampaye Pemilu Legeslatif (Pileg) dan Pemilu
Presiden (Pilpres) dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10
Februari 2024.
Dalam kesempatan itu, KPU juga mengingatkan parpol untuk
segera menyerahkan rekening dana kampanye sebagai salah satu syarat bagi parpol
mengikuti tahapan Pemilu.
"Parpol sudah harus menyerahkan rekening dana
kampanye, karena hingga saat ini masih ada parpol yang belum menyerahkan, kita
tunggu sampai batas kampanye akan dimulai," tegasnya. (fat)