Ratusan THL yang Dirasionalisasi Berpeluang Besar Bekerja KembaliDPRD Banyuwangi

Ratusan THL yang Dirasionalisasi Berpeluang Besar Bekerja Kembali

Rapat Komisi I DPRD dengan BKD dan BKAD Banyuwangi, membahas persoalan Rasionalisasi THL. (Foto: Fattahur/Doc)

KabarBanyuwangi.co.id - Ratusan Tenaga Haria Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Banyuwangi yang terkena perampingan atau rasionalisasi, berpeluang bekerja kembali.

Kabar baik tersebut tercetus dalam rakor Komisi I DPRD Banyuwangi bersama BKD, BPKAD dan Bagian Organisasi Setda Banyuwang, Senin (22/03/2021).

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto mengatakan, 331 THL yang sebelumnya diputus kontrak kerjanya bisa ditarik kembali. Namun dengan syarat mengikuti prosedur tes.

Baca Juga :

"Dengan cara dites dulu. 331 THL itu diprioritaskan karena mereka sudah lama bekerja. Namun sebelum dites, mereka akan didiklat selama 3 hari. Namun ketika sudah diberikan pembekalan dan kisi-kisi, tapi ratusan THL ini tetap tidak lolos, ya Wallahu alam," ujar Iriyanto usai rapat.

DPRD akan mengawal persoalan ini sampai tuntas, supaya tidak terjadi gejolak.

"Sebelum diumumkan, DPRD harus mengetahui. Ini sudah ada komutmen, sehingga bisa diketahui berapa jumlah yang lolos dan yang tidak lolos. Diharapkan mereka sudah bisa bekerja kembali sebelum bulan puasa," imbuhnya lagi.

Sementara Kepala BKD, Nafiul Huda membenarkan, rekrutmen THL yang dibuka Pemkab Banyuwangi akan digelar dalam waktu dekat, 331 THL akan mendapat prioritas.

"Rencana kami, Rekrutmen THL kita umumkan pada 26 Maret 2021 mendatang. Kemudian untuk diklat dan sebagainya kami rencanakan bisa selesai pada 7 April 2021. Rencana ini masih akan kami sampaikan ke Sekda dan Bupati," ujarnya.


Keterangan Gambar : Kepala BKD Banyuwangi, Nafiul Huda. (Foto: Fattahur/Doc)

Huda menjelaskan, rekrutmen mendatang bersifat terbuka untuk masyarakat luas, tak terkecuali 331 THL yang nantinya akan mendapat prioritas.

Disamping itu, Pemkab Banyuwangi juga membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016, pemerintah wajib mempekerjakan 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai yang ada.

"Jadi selain 331 THL yang diprioritaskan, kita juga butuhTHL dari penyandang disabilitas. Karena memang kita belum memenuhi 2 persen pegawai dari disabilitas," bebernya.

Huda menambahkan, berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), formasi THL yang dibutuhkan sebesar 375 orang. Namun secara detail formasi yang dibutuhkan masih pada tahap penggodokan.

"Namun yang jelasn, kebutuhan yang paling banyak ada di rumah sakit, Dinas Kesehatan. Satpol PP juga ada, dari Dispenduk juga ada," imbuhnya. (fat)