Kasus Peredaran Uang Palsu, Polisi Tetapkan Satu Tersangka BaruPolresta Banyuwangi

Kasus Peredaran Uang Palsu, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru

Kapolresta didampingi Kasatreskrim dan KBO tunjukan barang bukti uang dolar palsu. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi kembali menangkap dan menetapkan satu tersangka baru dalam kasus peredaran uang palsu triliunan rupiah. Tersangka baru itu berinisial AS alias Mbah BE.

Laki-laki berusia 46 tahun asal Kabupaten Serang, Banten tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten pada 5 Maret 2021 lalu, sekitar pukul 04:00 WIB. Dengan demikian, total tersangka kasus peredaran uang palsu yang tertangkap oleh Polresta Banyuwangi menjadi 12 tersangka.

"Tersangka AS ini merupakan orang yang mendistribusikan uang dolar kepada ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya, yakni tersangka W, H dan SH," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin dalam keterangan pers rilisnya di Mapolresta Banyuwangi, Senin (22/3/2021).

Baca Juga :

Arman menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka AS ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka SH.

Dari tangan tersangka AS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 bendel uang dolar palsu pecahan 100 dolar Amerika keluaran tahun 2006 sebanyak 300 lembar, atau 30 ribu dolar Amerika, dan barang bukti sebuah box kayu yang digunakan tersangka untuk menyimpan uang palsu.

Sementara tersangka AS alias Mbah BE mengaku telah menjalankan bisnis mengedarkan uang palsu sudah berjalan tiga tahun. Untuk mengelabuhi aparat agar bisnisnya lancar, sehari hari dia berdagang sembako di tempat asalnya.

"Sehari-hari saya jualan sembako. Tapi kalau yang ini (uang palsu) sudah tiga tahun. Nanti kalau ada yang laku, biasanya langsung setor ke saya," ungkap Mbah Be kepada Kapolresta Kombes Pol Arman. (fat)