Polsek Cluring Tangkap Pria Ngaku Pintar Bisa Pulangkan Orang MinggatPolsek Cluring

Polsek Cluring Tangkap Pria Ngaku Pintar Bisa Pulangkan Orang Minggat

HM saat dilakukan sesi foto di Polsek Cluring. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - HM (44) warga Dusun Sidoluhur, Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmor, Banyuwangi harus berurusan dengan kepolisian sektor (Polsek) Cluring.

Pria yang biasa dipanggil Gus Muhdar dan mengaku sebagai orang pintar ini ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penipuan dengan motif bisa memulangkan istri korban yang sebelumnya telah meningalkan rumahnya alias minggat.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Cluring AKP Bejo Madrias menuturkan, penangkapan HM berawal dari laporan korban JN warga Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan.

Baca Juga :

“HM alias Gus Muhdar ditangkap unit Reskrim Polsek Cluring dan Resmob Selatan, Polresta Banyuwangi hari Minggu, berdasarkan laporan korban warga Desa Bulurejo,” kata Kapolsek Cluring, Minggu (22/3/2021) siang.

AKP Madrias menambahkan, agar istri korban bisa cepat pulang, HM meminta sejumlah persyaratan untuk ritual, diantaranya seekor kambing yang memiliki tanduk kedepan, 9 lilin besar, 2 kilo gram beras dan uang Rp. 260 ribu.

Selain itu, HM juga meminta syarat lagi yaitu satu unit sepeda motor NMAX baru. Namun setelah semua syarat dipenuhi oleh korban termasuk sepeda motor, istri korban tak kunjung kembali ke ruamahnya. Sadar menjadi korban dugaan penipuan, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Culring.  


Keterangan Gambar : Barang bukti sajam golok dan dua songkok. (Foto: Istimewa)

“Semua syarat sudah dipenuhi korban, termasuk sepeda motor NMAX baru. Tetapi itu janji palsu. Sadar jadi korban penipuan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cluring. HM ditangkap di Desa Sembulung, tempat diserahkannya sepeda motor,” tambah Kapolsek Cluring.

Selain menangkap HM, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti, sepeda motor Yamaha NMAX beserta STNk, dua songkok dan satu senjata tajam (sajam) jenis golok.

“Kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian Rp. 24. juta. Atas perbuatanya HM terancam pasal 378 dan 372, sangkaan dugaan penipuan dan penggelapan ancaman penjara diatas 5 tahun,” pungkas AKP Madrias. (riv)