Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti kasus pencurian. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Maling motor dan kotak amal yang beraksi di sebuah masjid di wilayah Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, diciduk polisi.
Terduga pelaku ternyata masih berusia 16 tahun, merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi serupa.
Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah
rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi nekat remaja tersebut beredar di media
sosial.
Dalam rekaman yang diambil pada Minggu malam (3/11/2024),
terlihat terduga pelaku memanfaatkan kondisi masjid yang sepi untuk melancarkan
aksinya.
Hanya dengan berbekal gunting, terduga pelaku berhasil
membuka kunci setir sepeda motor milik seorang warga sekitar yang biasa membuka
warung di dekat Masjid Nurul Huda, Kecamatan Kalibaru.
Tak hanya itu, remaja asal Kabupaten Jember itu, juga
menggasak kotak amal masjid berisi uang tunai Rp 400 ribu. Setelahnya dia kabur
meninggalkan lokasi.
Aksi pencurian akhirnya disadari saat korban hendak
mengambil sepeda motor Yamaha Vega miliknya, namun sudah tidak ada di halaman
masjid.
Berbekal rekaman CCTV, korban langsung melaporkan kejadian
yang menimpanya kepada polisi. Beberapa hari setelah laporan diterima, Tim Unit
Reskrim Polsek Kalibaru berhasil menangkap terduga pelaku beberapa hari setelah
kejadian.
"Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya tanpa
adanya perlawanan," kata Kanit Reskrim Polsek Kalibaru, Aiptu Eko Ari Sulistyo
kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita satu
unit motor hasil curian. Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek
Kalibaru untuk diproses lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku ini ternyata
merupakan residivis. Dia sudah berulang kali melakukan aksi pencurian. Uang
hasil curian telah habis digunakan untuk memodifikasi motor curiannya,"
ungkap Eko.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP
tentang Pencurian. Dia terancam hukum penjara maksimal lima tahun.
"Kami tetap mengedepankan aspek perlindungan anak
dalam penanganan kasus ini, mengingat terduga pelaku masih berusia 16
tahun," tandasnya. (fat)