Remaja 16 Tahun Curi Motor dan Kotak Amal Masjid Ditangkap Reskrim Polsek KalibaruPolsek Kalibaru

Remaja 16 Tahun Curi Motor dan Kotak Amal Masjid Ditangkap Reskrim Polsek Kalibaru

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti kasus pencurian. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Maling motor dan kotak amal yang beraksi di sebuah masjid di wilayah Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, diciduk polisi.

Terduga pelaku ternyata masih berusia 16 tahun, merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi serupa.

Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi nekat remaja tersebut beredar di media sosial.

Baca Juga :

Dalam rekaman yang diambil pada Minggu malam (3/11/2024), terlihat terduga pelaku memanfaatkan kondisi masjid yang sepi untuk melancarkan aksinya.

Hanya dengan berbekal gunting, terduga pelaku berhasil membuka kunci setir sepeda motor milik seorang warga sekitar yang biasa membuka warung di dekat Masjid Nurul Huda, Kecamatan Kalibaru.

Tak hanya itu, remaja asal Kabupaten Jember itu, juga menggasak kotak amal masjid berisi uang tunai Rp 400 ribu. Setelahnya dia kabur meninggalkan lokasi.

Aksi pencurian akhirnya disadari saat korban hendak mengambil sepeda motor Yamaha Vega miliknya, namun sudah tidak ada di halaman masjid.

Berbekal rekaman CCTV, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi. Beberapa hari setelah laporan diterima, Tim Unit Reskrim Polsek Kalibaru berhasil menangkap terduga pelaku beberapa hari setelah kejadian.

"Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan," kata Kanit Reskrim Polsek Kalibaru, Aiptu Eko Ari Sulistyo kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit motor hasil curian. Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kalibaru untuk diproses lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku ini ternyata merupakan residivis. Dia sudah berulang kali melakukan aksi pencurian. Uang hasil curian telah habis digunakan untuk memodifikasi motor curiannya," ungkap Eko.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Dia terancam hukum penjara maksimal lima tahun.

"Kami tetap mengedepankan aspek perlindungan anak dalam penanganan kasus ini, mengingat terduga pelaku masih berusia 16 tahun," tandasnya. (fat)