Polisi Dalami Kasus Dugaan Pengancaman, Mobil Sedan P 44 PII hingga Senpi DisitaPolresta Banyuwangi

Polisi Dalami Kasus Dugaan Pengancaman, Mobil Sedan P 44 PII hingga Senpi Disita

Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat memberikan keterangan. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Dugaan pengancaman menggunakan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh salah seorang pengusaha berinisial MMA terhadap juru parkir (jukir) di Banyuwangi masih bergulir. Polisi sedang melakukan pengumpulan barang bukti.

Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara awal dan meningkatkan status hukum kasus ini ke tingkat penyidikan.

"Proses penyidikan masih terus berlangsung, penyidik juga sedang mengumpulkan barang bukti yang nantinya akan dijadikan sebagai alat bukti," kata Dewa kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga :

Barang bukti bukti yang sudah dikumpulkan di antaranya, keterangan saksi-saksi, mulai dari korban atau pelapor, saksi di lokasi kejadian, dan saksi terlapor. Termasuk rekaman CCTV sebagai petunjuk dalam proses pembuktian.

Pihak kepolisian juga melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, serta Wasendak (Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak) terkait dugaan kepemilikan senpi.

Pihak kepolisian kepolisian menerapkan Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP dalam penanganan pekara ini.

"Jadi yang sedang kita kumpulkan pembuktiannya adalah ancaman kekerasan dengan kata-kata verbal. Kalaupun ada laporan bahwa itu menggunakan senpi, juga akan kita buktikan," tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan pistol jenis Glock tipe 43 dengan kaliber 7,65 milimeter. Senpi tersebut diduga digunakan MMA untuk melakukan pengancaman terhadap FA, jukir di Jalan Banterang, Kelurahan Kampung Melayu, Banyuwangi pada Rabu (29/10/2024) lalu.

"Untuk senpi dan bukti kepemilikannya sudah kita amankan. Status yang bersangkutan memiliki senpi adalah sah atau legal," ungkap Dewa.

Selain senpi, mobil sedan BMW warna merah muda bernopol P 44 PII juga turut disita dan diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Polisi menemukan fakta bahwa warna kendaraan tidak sesuai dengan dokumennya.

"Kendaraan tersebut terdaftar resmi, tapi ternyata ada perbedaan dalam warna. Itu nanti kita proses melalui Lantas," bebernya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga kondusifitas di wilayah, dan memastikan kasus ini diselesaikan hingga tuntas. Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada MMA untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Kita sudah layangkan surat panggilan untuk rencananya akan dilakukan pemeriksaan sebagai status yang baru," kata Dewa. (fat)