Retribusi Persampahan Bakal Diterapkan di BanyuwangiDLH Banyuwangi

Retribusi Persampahan Bakal Diterapkan di Banyuwangi

Kepala DLH Banyuwangi, Husnul Chotimah. (Foto: Fattahur/Doc)

KabarBanyuwangi.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terus mematangkan aturan terkait penarikan retribusi pembuangan sampah di Banyuwangi.

"Retribusi persampahan ini masih terus kita bahas dengan DPRD," ujar Kepala DLH Banyuwangi, Husnul Chotimah kepada wartawan, Selasa (31/8/2021)

Husnul menjelaskan, usulan retribusi pembuangan sampah ini sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021, tentang Perhitungan Retribusi Sampah.

Baca Juga :

"Termasuk teknis perhitungan retribusi juga mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021. Menurut kami perhitungan retribusi berdasarkan Permendagri itu sudah sangat adil, karena ada urusan perhitungan berdasarkan kilo dan dasar-dasar tarif listrik," jelasnya.

Tak hanya sampah rumah tangga saja, kata Husnul, retribusi persampahan ini juga akan diterapkan untuk kategori industri. "Untuk besaran tarif retribusi ini, teman-teman dewan memberikan kita waktu untuk melihat secara kultur dan sosial masyarakat terlebih dahulu," ucapnya.

Regulasi ini, masih menurut Husnul, dibuat agar masyarakat memiliki rasa tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah di Banyuwangi, yakni dalam bentuk retribusi.

Husnul menambahkan, ketika retribusi pelayanan persampahan ini sudah diberlakukan, seiring berjalannya waktu pemerintah juga akan memperbaiki fasilitas infrastruktur persampahan di Banyuwangi.

"Tahun 2022 Insyaallah Kementerian PUPR sudah membangunkan kita tempat pembuangan akhir (TPA) yang representatif di tanah milik daerah. Kemungkinan ditempatkan di wilayah Kecamatan Wongsorejo," sambungnya.

Bahkan di tahun 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendapat bantuan dari Norwegia berupa pembangunan tempat pembuangan sementara (TPS) dengan konsep Reuse, Reduce dan Recyle di Kecamatan Rogojampi yang nantinya akan dikelola UPT Pemda. (fat)