Kepala DLH Banyuwangi, Husnul Chotimah. (Foto: Fattahur/Doc)
KabarBanyuwangi.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terus mematangkan aturan terkait penarikan retribusi pembuangan sampah di Banyuwangi.
"Retribusi persampahan ini masih terus kita bahas dengan DPRD," ujar Kepala DLH Banyuwangi, Husnul Chotimah kepada wartawan, Selasa (31/8/2021)
Husnul menjelaskan, usulan retribusi pembuangan sampah ini
sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021,
tentang Perhitungan Retribusi Sampah.
"Termasuk teknis perhitungan retribusi juga mengacu
pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021. Menurut kami perhitungan retribusi
berdasarkan Permendagri itu sudah sangat adil, karena ada urusan perhitungan
berdasarkan kilo dan dasar-dasar tarif listrik," jelasnya.
Tak hanya sampah rumah tangga saja, kata Husnul, retribusi
persampahan ini juga akan diterapkan untuk kategori industri. "Untuk
besaran tarif retribusi ini, teman-teman dewan memberikan kita waktu untuk
melihat secara kultur dan sosial masyarakat terlebih dahulu," ucapnya.
Regulasi ini, masih menurut Husnul, dibuat agar masyarakat
memiliki rasa tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah di Banyuwangi, yakni
dalam bentuk retribusi.
Husnul menambahkan, ketika retribusi pelayanan persampahan
ini sudah diberlakukan, seiring berjalannya waktu pemerintah juga akan
memperbaiki fasilitas infrastruktur persampahan di Banyuwangi.
"Tahun 2022 Insyaallah Kementerian PUPR sudah
membangunkan kita tempat pembuangan akhir (TPA) yang representatif di tanah
milik daerah. Kemungkinan ditempatkan di wilayah Kecamatan Wongsorejo,"
sambungnya.
Bahkan di tahun 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi mendapat bantuan dari Norwegia berupa pembangunan tempat pembuangan
sementara (TPS) dengan konsep Reuse, Reduce dan Recyle di Kecamatan Rogojampi
yang nantinya akan dikelola UPT Pemda. (fat)