Rapat Komisi III DPRD Banyuwangi bersama Tim Likuidasi PDAU. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi III DPRD Kabupaten
Banyuwangi meminta eksekutif segera menindaklanjuti penanganan aset daerah,
khususnya aset yang sebelumnya pernah dikelola Perusahaan Daerah Aneka Usaha
(PDAU) setelah dibubarkan pada tahun 2014 lalu.
Ketua Komisi III, Emy Wahyuni Dwi Lestari mengatakan,
beberapa waktu lalu hal ini pernah dibas melalui rapat bersama Tim Likuidasi
PDAU yang terdiri dari unsur Asisten Bidang Pemerintahan (Aspem), Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Bagian Hukum, dan
Bagian Perkonomian Pemkab Banyuwangi.
"Kami ingin ada kejelasan aset daerah yang pernah
dikelola PDAU, sehingga kedepannya diharapkan dapat dikelola secara maksimal
dan dapat menyumbang pendapatan asli daerah (PAD)," kata Emy dikonfirmasi
awak media, Kamis (26/8/2021).
Menurut Emy, PDAU dibubarkan pada 2014 silam seiring dengan
pencabutan Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pendirian PDAU dengan
alasan keberadaan regulasi daerah ini tidak efektif untuk meningkatkan
penerimaan PAD. Dan kala itu eksekutif telah melakukan audit terhadap aset yang
dikelola PDAU.
Emy menyebutkan, beberapa aset seperti Wisma Blambangan,
tanah perkebunan kelapa di wilayah Muncar dan kebun kopi di Kalibaru itu belum
dimanfaatkan secara maksimal. Bahkan diketahui, perkebunan produktif itu kini
dikuasai oleh warga setempat yang notabene dulunya mantan karyawan PDAU.
“Pemda harus segera menyelesaikan persoalan mantan tenaga
kerja di perkebunan itu dan selanjutnya memperjelas status hukum kepemilikan
tanah perkebunan tersebut," tegasnya.
Oleh sebab itu, eksekutif diminta untuk segera
menindaklanjuti persoalan aset maupun mantan karyawan PDAU hingga akhir tahun
2021.
"Harapannya tahun 2022, aset-aset milik daerah
seluruhnya dapat dikelola dengan baik sehingga tahun depan ada penerimaan
retribusi dari aset perkebunan tersebut," pungkasnya. (fat)