Ribuan Orang Ramai-ramai Urus SKCK di Polresta Banyuwangi, Antrean Membludak Sejak KemarinPolresta Banyuwangi

Ribuan Orang Ramai-ramai Urus SKCK di Polresta Banyuwangi, Antrean Membludak Sejak Kemarin

Ribuan pemohon SKCK mengantre di sekitar ruang SPKT Polresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi diserbu ribuan orang yang hendak membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Lonjakan ini dipicu rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi yang akan mengangkat 4.909 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi, Kompol Catur Sulistyantomo mengatakan, jumlah pemohon SKCK meningkat tajam dalam dua hari terakhir.

Baca Juga :

Ia menyebut, pada Minggu (14/9/2025) pemohon SKCK tembus 1.900 orang, sementara hingga Senin (15/9/2025) pukul 11.00 WIB jumlahnya bertambah 900 orang.

"Dalam kurun dua hari tercatat sudah 2.800 pemohon yang memadati loket pelayanan SKCK," kata Kompol Catur, Senin (15/9/2025).

Saat terjadi lonjakan pemohon, Polresta Banyuwangi bahkan memperpanjang jam layanan SKCK hingga pukul 22.00 WIB, dari hari biasanya sampai pukul 15.00 WIB.

Selain itu, ruang tunggu darurat juga disediakan di area parkir dengan tambahan kursi, agar masyarakat tidak berdesakan. Petugas juga membagikan air minum kepada para pemohon.

Salah satu pemohon SKCK, Arif, warga Kelurahan/Kecamatan Giri mengaku harus menunggu antrean sekitar dua jam sebelum dilayani.

"Saya datang pukul 08.30 WIB, baru dilayani sekitar pukul 10.30 WIB. Nomor antrean saya sudah di atas 400,” ungkapnya.


Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra saat meninjau ruang SPKT. (Foto: Istimewa)

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, bersama Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono bahkan turun langsung meninjau ruang pelayanan dan fasilitas penunjang. Hal itu untuk memastikan seluruh sarana berjalan optimal dan masyarakat terlayani dengan baik.

Sebagai informasi, SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang memuat catatan seseorang pernah atau tidaknya terlibat dalam tindak kriminal.

SKCK memiliki masa berlaku hingga enam bulan sejak diterbitkan, dan dapat diperpanjang bila masih diperlukan. Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan hingga persyaratan administrasi tertentu. (fat)