(Foto: dok/humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani
mengangkat 4.909 honorer di lingkungan Pemkab Banyuwangi menjadi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mereka terdiri atas
guru, tenaga kesehatan dan teknis.
Dengan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, ribuan honorer
tersebut akan menyandang status kepegawaian sebagai Aparatur Sipil
Negara.
“Ada 4 ribu honorer yang akan kami angkat menjadi PPPK
Paruh Waktu. Ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung
pembangunan daerah. Kami berharap, dengan kebijakan ini kinerja mereka ini
terus meningkat dalam melayani publik,” kata Bupati Ipuk, Minggu (14/9/2025).
PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai
dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli bahwa kebijakan pengangkatan PPPK
Paruh Waktu ini menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Mereka yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu
merupakan pegawai non-ASN yang pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II
namun tidak lulus tes.
“Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki cukup anggaran,
mungkin saja hanya mengambil separuh, atau menyesuaikan kemampuan anggaran
mereka. Alhamdulillah Bupati Ipuk mengambil kebijakan bagi honorer yang tidak
lulus seleksi PPPK tahap I dan II diangkat menjadi PPPK Paruh waktu,” jelas
Ilzam.
Ditambahkan Ilzam, di Banyuwangi terdapat 4.953 honorer
yang tidak lulus pada seleksi PPPK tahap I dan II. Dari jumlah tersebut,
sebanyak 4.909 orang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
“Sisanya sebanyak 44 orang dikeluarkan dari database karena
meninggal dunia, tidak aktif bekerja, ataupun juga mereka yang saat ini telah
memasuki usia pensiun,” urai Ilzam.
Sebanyak 4.909 honorer tersebut, saat ini tengah
melaksanakan pemberkasan untuk pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh
waktu. Mereka terdiri atas 1.541 guru, 259 tenaga kesehatan, dan 3.109 tenaga
teknis lainnya.
Para honorer tersebut wajib melakukan pengisian daftar
riwayat hidup (DRH) secara elektronik melalui laman http://sscasn.bkn.go.id ,
dimulai pada 12-22 September 2025.
Saat mengisi DRH, mereka wajib mengunggah sejumlah dokumen
pendukung. Seperti pas foto terbaru, ijazah dan transkrip nilai asli, surat
pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat, serta surat keterangan catatan
kepolisian (SKCK).
“Semua berkas tersebut harus di-scan dari dokumen ASLI
berwarna, utuh dan tidak terpotong. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki
kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas,” kata Ilzam.
Setelah proses pemberkasan selesai, mereka tinggal menunggu
penetapan NIPPPK paruh waktu dari BKN, untuk selanjutnya dilakukan pelantikan
oleh bupati.
“Penetapan NIPPPK paruh waktu dari BKN diperkirakan tidak
sampai Oktober. Setelah dari BKN keluar, daerah akan menetapkan SK Bupati.
Penempatannya, sementara sesuai dengan formasi yang dipilih saat mendaftar
seleksi PPPK,” terang Ilzam. (humas/kab/bwi)