Sejumlah pasangan mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi hingga November 2022 tembus 5.557 kasus. Tren terbanyak, istri gugat cerai suami.
"Dari jumlah pengajuan perceraian tahun ini, istri menjadi pihak yang paling banyak mengajukan perceraian, tercatat sebanyak 4.160 permohonan. Sisanya 1.814 perceraian diajukan oleh sang suami," jelas Panitera Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Subandi kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Menurut Subandi, jumlah pengajuan perceraian tahun ini cenderung mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021 sebanyak 5.601 dalam periode yang sama. Hingga November 2022, PA Banyuwangi telah memutus 4.983 perkara perceraian. "Sisanya masih dalam proses," ujar dia.
Persoalan ekonomi dalam keluarga menjadi penyumbang terbesar yang melatar belakangi kasus perceraian di Banyuwangi. "Kalau di presentase, jumlah yang perceraiannya di latar belakangi oleh faktor ekonomi ada sekitar 60 persen," ungkapnya.
Faktor lainnya adalah pengaruh media sosial atau medsos. Banyak pasangan suami istri akhirnya berselisih dan berpisah gegara medsos. "Perceraian dipicu medsos rata-rata mencapai sekitar 20-30 persen, itu terjadi sejak 2010," jelasnya.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Subandi. (Foto: Fattahur/Dok)
Jumlah pasangan muda yang yang bercerai juga banyak.
Bahkan, menurut Subandi, tahun ini mengalami peningkatan.
"Tahun ini juga banyak. Jumlah pasangan muda
bercerai seiring dengan jumlah pengajuan dispensasi di tiap tahunnya,"
sambung dia.
Perceraian pasangan usia muda, lanjut dia, dipengaruhi
oleh beberapa faktor. Salah satunya dipicu kurang siap mental diantara
pasangan.
"Kekurangsiapan secara mental ini membuat perceraian
pasangan muda lebih dominan," pungkasnya. (fat)