Sarang Transaksi Narkoba Siap Saji Digerebek BNNK Banyuwangi, Tiga Orang DiamankanBNNK Banyuwangi

Sarang Transaksi Narkoba Siap Saji Digerebek BNNK Banyuwangi, Tiga Orang Diamankan

BNNK Banyuwangi rilis hasil ungkap kasus narkoba. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Muncar.

Dua rumah yang diduga kuat sebagai sarang transaksi sabu siap saji di Dusun Sampangan, digerebek petugas BNNK Banyuwangi, Rabu (7/8/2024) siang.  

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang diduga disiapkan para pelaku untuk melawan petugas.

Baca Juga :

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (64), EH (27), dan ER (36). Mereka bertindak sebagai pengedar sekaligus penyedia tempat mengonsumsi sabu siap saji.

"Penggerebekan dilakukan tadi siang, Tim BNNP Jatim berkolaborasi dengan BNNK Banyuwangi," kata Kepala Pelaksana Program P4GN BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Fasiol Wahyudi, Rabu malam (7/8/2024).

Faisol menjelaskan, ketiga tersangka melayani penjualan sabu siap saji. Mereka juga menyediakan bilik serta alat bagi para pengguna untuk mengonsumsi sabu secara langsung di rumah tersebut.

Di tempat tersebut, sabu telah terbungkus klip dan pipet yang dijual secara eceran dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per paket. "Total barang bukti sabu yang berhasil disita sebanyak 5,12 gram," ungkap Faisol.

Selain sabu, barang bukti lainnya yakni, timbangan digital, buku rekening, sejumlah ponsel, alat hisap sabu, serta beberapa senjata tajam mulai pisau hingga celurit.

Beruntung, dalam pengungkapan kali ini para pelaku tak sampai melakukan perlawanan, karena penangkapan dilakukan secara senyap dan terukur sehingga tak sampai diketahui pelaku.

Faisol menambahkan, bisnis haram ini telah beroperasi selama kurang lebih tujuh bulan terakhir. Para pelaku sangat lihai dalam menjalankan aksinya sehingga sulit terdeteksi. "Hampir setiap hari ada transaksi di rumah tersebut," sambungnya.

Selain mengamankan tiga tersangka di wilayah Kecamatan Muncar, petugas BNNK juga menangkap satu orang pengedar sabu dari jaring lainnya berinisial AWS (48) di Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.

AWS diduga sebagai pengedar antar pulau yang telah mengedarkan sekitar 5 kilogram sabu di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

"Untuk barang bukti yang berhasil disita dari AWS yakni sisa sabu seberat 3 gram," imbuhnya. (fat)