Perahu yang digunakan pelaku melakukan aksi bom ikan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Pelaku bom ikan di Perairan Poncomoyo, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, berhasil ditangkap Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin melalui Kasat Polair, Kompol Jeni Al Jauza menyampaikan, pelaku bom ikan yang berhasil ditangkap berinisial PT (39) warga Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
"Dia (pelaku) mencari ikan menggunakan cara yang dilarang yakni menggunakan bahan
peledak. Dan saat ini, telah dilakukan penahanan terhadap pelaku," katanya
dalam siaran persnya, Senin (5/4/2021).
Penangkapan terhadap PT, tambah Jeni, berangkat dari hasil
analisa dan evaluasi yang dilakukan oleh petugas setelah mendapat informasi
dari masyarakat tentang adanya penggunaan bom ikan yang digunakan oleh oknum
nelayan.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil menyita
sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menjalan aksinya.
Keterangan Gambar
: Barang bukti peralatan yang
digunakan melakukan aksi bom ikan. (Foto: Istimewa)
Diantaranya, 1 Perahu warna putih kombinasi biru bertulisan
Rejeki Manunggal, 1 unit mesin perahu merk Yamaha 15 PK, 1 Pasang Fin warna
Putih, 1 Buah tas warna coklat, 2 buah snorkel warna hitam dan putih, 1 buah
pelampung warna merah diikat tali biru, 1 buah tripung warna putih, dan uang
sebesar Rp. 3 juta hasil penjualan ikan sebanyak 2 kwintal.
Atas aksinya tersebut, PT dijerat Pasal 84 ayat (1) Jo
Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31
tahun 2004 tentang Perikanan Jo. 55, Pasal 5 KUHP, dengan ancaman hukum 6 tahun
penjara.
Kompol Jeni melajutkan, saat ini pihaknya tengah melalukan
pengembangan penyelidikan. Sebab, diduga masih ada pelaku lain yang terlibat
dalam aksi bom ikan tersebut.
"Hasil pemeriksaan, PT tidak beraksi seorang diri.
Setidaknya ada dua nama yang diduga ikut terlibat. Yakni, berinisial AS dan SU.
Keduanya masuk dalam daftar DPO," pungkasnya.(fat)