Satpolair Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Bom Ikan di PoncomoyoSatpolair Polresta Banyuwangi

Satpolair Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Bom Ikan di Poncomoyo

Perahu yang digunakan pelaku melakukan aksi bom ikan. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Pelaku bom ikan di Perairan Poncomoyo, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, berhasil ditangkap Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin melalui Kasat Polair, Kompol Jeni Al Jauza menyampaikan, pelaku bom ikan yang berhasil ditangkap berinisial PT (39) warga Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

"Dia (pelaku) mencari ikan menggunakan cara  yang dilarang yakni menggunakan bahan peledak. Dan saat ini, telah dilakukan penahanan terhadap pelaku," katanya dalam siaran persnya, Senin (5/4/2021).

Baca Juga :

Penangkapan terhadap PT, tambah Jeni, berangkat dari hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan oleh petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penggunaan bom ikan yang digunakan oleh oknum nelayan.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menjalan aksinya.


Keterangan Gambar : Barang bukti peralatan yang digunakan melakukan aksi bom ikan. (Foto: Istimewa)

Diantaranya, 1 Perahu warna putih kombinasi biru bertulisan Rejeki Manunggal, 1 unit mesin perahu merk Yamaha 15 PK, 1 Pasang Fin warna Putih, 1 Buah tas warna coklat, 2 buah snorkel warna hitam dan putih, 1 buah pelampung warna merah diikat tali biru, 1 buah tripung warna putih, dan uang sebesar Rp. 3 juta hasil penjualan ikan sebanyak 2 kwintal.

Atas aksinya tersebut, PT dijerat Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo. 55, Pasal 5 KUHP, dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.

Kompol Jeni melajutkan, saat ini pihaknya tengah melalukan pengembangan penyelidikan. Sebab, diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi bom ikan tersebut.

"Hasil pemeriksaan, PT tidak beraksi seorang diri. Setidaknya ada dua nama yang diduga ikut terlibat. Yakni, berinisial AS dan SU. Keduanya masuk dalam daftar DPO," pungkasnya.(fat)