(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Sebanyak 2100 aset Pemkab Banyuwangi berhasil tersertifikasi. Berkat keberhasilan tersebut, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memberikan penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Kategori Pengamanan Aset.
Penghargaan diserahkan Bupati Ipuk kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Budiono saat peringatan Hari Jadi Banyuwangi ke-250, di Pendopo Sabha Swagata Blambangan Banyuwangi, Sabtu (18/12/2021).
"Kami ucapkan terima kasih
pada Kantor Pertanahan Banyuwangi atas upaya dan kerja keras melakukan
sertifikasi aset Banyuwangi," ujar Ipuk saat memberikan penghargaan kepada
tokoh-tokoh inspiratif Kabupaten Banyuwangi.
Pada kesempatan ini Ipuk juga
mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dan tidak berhenti pada capaian
pada hari ini. "Apa yang kita dapat hari ini karena kerja kita bersama
sama," tambahnya.
Sertifikasi aset dan pendaftaran
tanah pada umumnya tidak hanya sekadar terbitnya sertifikat. Kepastian hukum
karena terbitnya sertifikat merupakan multiplier perekonomian.
"Dengan terbitnya sertipikat
maka akan mendorong terbentuknya iklim berusaha dan investasi dan tentunya hal
ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat," kata Ipuk.
Sebelumnya, Ipuk telah bertemu
dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan
Djalil pada 9 Desember 2021, melaporkan program percepatan sertifikasi aset
tanah dan bangunan milik Pemkab Banyuwangi. Ada 3.922 bidang tanah yang sedang
disertifikasi oleh pemkab. Semuanya ditargetkan tuntas pada tahun mendatang.
"Kami memohon dukungan pak
menteri untuk bisa mencapai target tersebut. Hal ini sebagai upaya untuk
melindungi aset daerah. Sebagaimana arahan KPK, aset-aset daerah diberi tenggat
selama tiga tahun untuk bisa disertifikat semua. Tapi, kami berkomitmen untuk
bisa menyelesaikan ini pada 2022, sebelum tenggat waktu dari KPK. Kami
optimistis apalagi ada dukungan dari Pak Menteri Sofyan,” terang Ipuk.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Banyuwangi, Budiono mengatakan, penghargaan ini merupakan perwujudan komitmen
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi untuk membantu pemkab serta masyarakat
Banyuwangi pada umumnya.
"Sertipikat merupakan bukti
kepemilikan hak atas tanah. Sejumlah 2100 sertipikat tanah aset Pemda ini
merupakan kado kami untuk masyarakat Banyuwangi," ujarnya.
Budiono menambahkan, selain 2100
sertipikat aset Pemkab Banyuwangi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi
pada tahun 2021 ini telah menyelesaikan pendaftaran 64.350 bidang tanah
masyarakat Banyuwangi. Sertipikat itu masuk dalam program Presiden Joko Widodo
yaitu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi saat ini juga tengah memproses pendaftaran 1926 bidang tanah wakaf Nahdlatul Ulama Banyuwangi. Hal ini merupakan tindaklanjut dari Perjanjian Kerja Sama Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf antara Menteri ATR/BPN dengan Pimpinan NU beberapa waktu silam. (Humas/kab/bwi)