Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli mendatang.
Selama pembatasan tersebut, sejumlah agenda yang telah direncanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi terpaksa ditunda.
"Ada beberapa pembahasan atau agenda seperti
harmonisasi, finalisasi perda itu kita pending," ujar Ketua DPRD
Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, Selasa (6/7/2021) kemarin.
Tak hanya itu, agenda perjalanan dinas anggota dewan ke
luar kota, seperti ke Surabaya dan beberapa tempat lainnya juga dipending.
Made menambahkan, aktifitas atau kegiatan di kantor DPRD
selama PPKM Darurat juga dibatasi. "Aktifitas di kantor kita batasi 50
persen. Ini dalam rangka menekan kasus Covid-19 di Banyuwangi," tegasnya.
Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Dearah
(Bapemperda), Sofiandi Susiadi menyampaikan, sebenarnya pada 12 Juli mendatang
pihaknya telah menjadwalkan nota pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) inisiatif dewan, namun terpaksa ditunda selama penerapan PPKM
Darurat.
Aktifitas di salah
satu ruang rapat DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
Kedua Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang BUMD
serta Raperda Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit Menular.
"Sebetulnya ini yang menjadi target kami di bulan Juli
ini, tapi terpaksa kita tunda," ujarnya Rabu (7/7/2021).
Padahal, kata Sofiandi, tahapan raperda tersebut sudah
tinggal tahapan harmonisasi.
"Sebelumnya kita sudah kordinasi dengan Kanwil maupun
biro hukum provinsi. Tetapi karena ada ketentuan atau kebijakan dari pemerintah
pusat terkait PPKM Darurat, maka kita harus menyesuaikan dan melakukan
penjadwalan ulang," jelasnya. (fat)