Sejumlah Agenda Dewan Ditunda Selama PPKM DaruratDPRD Banyuwangi

Sejumlah Agenda Dewan Ditunda Selama PPKM Darurat

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli mendatang.

Selama pembatasan tersebut, sejumlah agenda yang telah direncanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi terpaksa ditunda.

"Ada beberapa pembahasan atau agenda seperti harmonisasi, finalisasi perda itu kita pending," ujar Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, Selasa (6/7/2021) kemarin.

Baca Juga :

Tak hanya itu, agenda perjalanan dinas anggota dewan ke luar kota, seperti ke Surabaya dan beberapa tempat lainnya juga dipending.

Made menambahkan, aktifitas atau kegiatan di kantor DPRD selama PPKM Darurat juga dibatasi. "Aktifitas di kantor kita batasi 50 persen. Ini dalam rangka menekan kasus Covid-19 di Banyuwangi," tegasnya.

Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Dearah (Bapemperda), Sofiandi Susiadi menyampaikan, sebenarnya pada 12 Juli mendatang pihaknya telah menjadwalkan nota pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan, namun terpaksa ditunda selama penerapan PPKM Darurat.


Aktifitas di salah satu ruang rapat DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

Kedua Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang BUMD serta Raperda Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit Menular.

"Sebetulnya ini yang menjadi target kami di bulan Juli ini, tapi terpaksa kita tunda," ujarnya Rabu (7/7/2021).

Padahal, kata Sofiandi, tahapan raperda tersebut sudah tinggal tahapan harmonisasi.

"Sebelumnya kita sudah kordinasi dengan Kanwil maupun biro hukum provinsi. Tetapi karena ada ketentuan atau kebijakan dari pemerintah pusat terkait PPKM Darurat, maka kita harus menyesuaikan dan melakukan penjadwalan ulang," jelasnya. (fat)