Petugas gabungan menyegel kursi dan meja salah satu cafe. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Satgas Covid-19 Banyuwangi menggelar razia ke sejumlah warung dan cafe serta restoran.
Dalam razia sekaligus sosialisasi yang melibatkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Camat serta TNI/Polri, menyegel kursi dan meja makan milik warung dan restoran yang dianggap membandel, tidak mentaati peraturan, Selasa (6/7/2021).
"Hari ini kita bekerja bareng-bareng mengedukasi
kepada masyarakat untuk mematuhi proses PPKM Darurat. Restoran tetap boleh buka,
namun harus take away dan dibawa pulang," ujar Kadisbudpar Banyuwangi, MY
Bramuda.
"Kita tidak menutup warung, Cafe atau restoran. Tapi
kita segel kursi dan mejanya yang kedapatan melanggar aturan," imbuhnya.
Sesuai Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021, merupakan
kebijakan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang saat ini tidak terkendali.
Dengan menjalankan kebijakan PPKM Darurat melalui
pemberlakuan layanan take away pada resto dan rumah makan di Kabupaten
Banyuwangi diharapkan bisa menekan laju Covid-19.
“Ketentuan take away dilakukan untuk menghindari adanya
kerumunan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menertibkan kursi-kursi yang
masih disediakan untuk tamu,” pungkasnya. (fat)