(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Tidak kurang dari 34 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Banyuwangi mendapatkan Surat Keputusan (SK) untuk mengelola perhutanan sosial. Mereka yang terdiri atas 17.843 Kepala Keluarga itu akan mengelola tak kurang dari 30 ribu hektare lahan hutan.
Proses penyerahan SK tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Jumadi di Mini Botani Cafe and Resto, Desa/ Kecamatan Songgon, Senin (6/12/2021).
Saat penyerahan tersebut, Ipuk
meminta kepada para LMDH ataup KTH untuk mengelola hutan dengan bijak.
"Kelola lahan ini
sebaik-baiknya. Tetap perhatikan kelestarian lingkungan. Jangan sampai
semena-mena dalam mengelolanya. Jika sampai semena-mena, pasti akan terjadi
kerusakan. Sehingga tidak bisa dimanfaatkan ke anak cucunya," ungkap Ipuk.
Pengelolaan hutan tersebut, imbuh
Ipuk, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.
Selain dipergunakan untuk lahan pertanian, bisa juga dimanfaatkan untuk hal
lain yang memiliki nilai ekonomi yang lebih luas, seperti halnya destinasi
wisata.
"Nantinya, coba juga
dialokasikan sebagian lahannya untuk destinasi wisata. Karena pariwisata ini
telah menjadi ikon pengembangan Banyuwangi. Apalagi rata-rata hutan di
Banyuwangi, memiliki potensi wisata yang cukup menarik," saran Ipuk.
Selain itu, Ipuk juga mengucapkan
terimakasih kepada Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar
Parawansa atas pelaksanaan program perhutanan sosial ini.
"Ada 30 persen lebih kawasan
di Banyuwangi ini berupa hutan. Jadi, program ini akan berdampak besar dalam
mensejahterakan rakyat Banyuwangi," terang Ipuk.
Sementara itu, Kadis Kehutanan
Jatim Jumadi menegaskan agar para pengelola hutan mempersiapkan program kerja
yang terukur. Karena menjadi penilaian utama dalam keberlangsungan pengelolaan
perhutanan sosial tersebut.
"Pasca penerima SK ini yang
penting. Segera membuat rencana kerjanya agar di saat ada evalusi mendapatkan
penilaian yang baik," ungkapnya.
Jumadi juga menegaskan agar nantinya perhutanan sosial tersebut dikelola secara profesional. "Kelola sesuai dengan SK yang ada. Jangan sampai dipindahtangankan ke orang lain," tegasnya.
(Foto: Humas/kab/bwi)
Lebih lanjut, Jumadi juga
mengapresiasi kekompakan seluruh instansi di lingkungan Kabupaten Banyuwangi
dalam menyukseskan program perhutanan sosial tersebut.
"Banyuwangi ini termasuk
kabupaten yang paling responsif dalam menangani perhutanan sosial ini.
Inklusifitas instansi sangat kami rasakan di sini," ujar Jumadi.
Penyerahan SK Perhutanan Sosial
ini, disambut bahagia oleh masyarakat hutan maupun petani hutan. Salah satunya
Sugianto dari LMDH Sumber Makmur, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung.
"Alhamdulillah, akhirnya bisa
turun juga SK ini. Kita bisa leluasa untuk mengelola ke depannya,"
ungkapnya.
Sugianto juga menyebutkan bahwa di
LMDH yang dipimpinnya terdiri dari 1.506 anggota. Mereka sudah terbagi dalam
Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPH).
"Salah satu KUPH kami berupa Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata). Rencananya kami akan memaksimalkan pengelolaan destinasi wisata pantai Parang Semar," terangnya. (Humas/kab/bwi)