Dua warga Tegaldlimo, Banyuwangi mengenakan baju tahanan usai ditangkap karena menyimpan kayu hutan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Aparat gabungan menangkap dua warga Desa Kedung Gebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, karena menyimpan puluhan batang kayu hutan.
Terduga pelaku masing-masing berinisial BA (53) dan Su (55). Keduanya diamankan kemarin oleh anggota kepolisian dan Polmob Perhutani Tegaldlimo.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga kepada
petugas Perhutani yang mencurigai adanya tumpukan kayu di pekarangan rumah
salah satu terduga pelaku, BA (53).
Ketika dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan
puluhan batang kayu jati tanpa dilengkapi dokumen resmi Surat Keterangan Sah
Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
"Pengungkapan dilakukan kemarin. Di lokasi kita
temukan 54 batang kayu jati yang tidak dilengkapi dokumen resmi," kata
Kapolsek Tegaldlimo, Iptu Sadimun, Senin (23/6/2025).
Sadimun mengatakan, kedua terduga pelaku mengakui bahwa
kayu-kayu tersebut dibeli dari seseorang berinisial Po dan telah melakukan
aktivitas serupa sebanyak dua kali.
"Saat diinterogasi, keduanya tidak bisa menunjukkan
dokumen resmi. Mereka mengaku sudah dua kali membeli kayu hutan tersebut dari
rekannya," terangnya.
Petugas
menemukan tumpukan kayu di pekarangan rumah salah satu terduga pelaku. (Foto:
Istimewa)
Sadimun menambahkan, total volume kayu mencapai kurang
lebih 4,43 meter kubik dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 11,3 juta.
"Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti
dibawa ke Polsek Tegaldlimo untuk keperluan proses hukum lebih lanjut,"
imbuhnya.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) Huruf b UU
RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan.
(fat)