Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi menyebutkan siswa yang melaksanakan program praktik kerja bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah menjelaskan, siswa praktik kerja juga memiliki risiko yang sama dengan para pekerja ketika melakukan pekerjaan di tempat praktiknya.
Oleh sebab itu, sangat penting bagi para siswa praktik
kerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial pekerja.
"Selain pekerja formal dan informal, siswa yang sedang
praktik kerja juga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,"
kata Eneng, Sabtu (4/11/2023).
Mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
akan mendapatkan perlindungan ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan.
"Jadi dari mulai berangkat, di tempat praktik kerja,
hingga pulang, mereka terlindungi," ujarnya.
Eneng mengatakan premi yang dibayarkan sebesar Rp 16.800
untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama
siswa tersebut melangsungkan masa praktik kerja.
"Ketika masa praktik kerjanya telah tuntas, maka
program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan otomatis dicabut,"
sambungnya.
Eneng berharap semua sekolah negeri maupun swasta yang ada
di Banyuwangi mendaftarkan siswanya yang akan praktik kerja agar mendapat
perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. (fat)