Terduga pelaku pengerusakan diamankan Polsek Sempu. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Terbakar api cemburu, seorang suami
di Banyuwangi mengobrak-abrik rumah tetangga yang diduga dihuni pria
selingkuhan istrinya.
Suami yang kalap itu adalah M (44), berdomisili di Desa
Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.
Akibat ulahnya itu, kini M harus berurusan dengan hukum.
Ia dibawa ke Mapolsek Sempu untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Sempu, AKP Karyadi mengatakan, insiden itu terjadi
pada Jumat sore (12/1/2024) sekira pukul
15.00 WIB.
Saat itu pelaku kesal setelah mendengarkan pengakuan
istrinya yang memiliki hubungan gelap dengan tetangganya, yakni L.
Mendengar pengakuan mengejutkan itu, pelaku murka dan
langsung mendatangi rumah L. Namun pria yang diduga selingkuhan istrinya tak
ada di rumah.
"Namun ternyata setelah didatangi, L sedang tidak
berada di rumah. Yang ada hanya orangtuanya," ungkap Karyadi.
Pelaku yang sudah terbakar amarah, kemudian melampiaskan
amarahnya dengan merusak rumah L.
Pelaku melempari rumah L dengan menggunakan batu-bata dan
pisau serta celurit yang dibawanya. Pelaku juga membentak dan mengancam L.
"Karena yang dicari tidak ketemu, pelaku kemudian
keluar rumah dan berkeliling kampung sambil membawa pisau dan celurit, untuk
mencari L dan istrinya," ujarnya.
Emosi pelaku makin tak terbendung setelah pencariannya tak
menemukan keberadaan L dan istrinya. Bahkan M mengacungkan celurit yang
dibawanya kepada setiap warga yang ditemuinya.
"Tidak lama setelah itu, aparat mulai dari Babinsa,
Bhabinkamtibmas dan perangkat desa datang ke lokasi untuk menenangkan emosi
pelaku," terang Karyadi.
Setelah emosinya mulai mereda dan berhasil dibujuk melepaskan senjata tajam di tangannya, pelaku lalu dibawa petugas ke Polsek Sempu. "Kita bawa untuk mengindari amukan warga," tutur Karyadi.
Karyadi memastikan tak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut. Hanya saja kerugian material terkait dengan kerusakan rumah itu sekitar Rp 50 juta.
"Kita amankan sejumlah barang bukti, berupa satu bilah
pisau dapur, satu bilah clurit, tiga buah batu bata dan empat pecahan
kaca," terang Karyadi.
Atas perbuatannya itu, Mujiono diduga telah melanggar pasal
2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP, tentang
pengerusakan dan membawa senjata tajam.
"Ancaman hukuman pengerusakan 2,6 tahun dan senjata
tajam sekitar 12 tahun," tandas Karyadi. (fat)