Aksi Dua IRT Curi 1 Bal Rokok Bernilai Belasan Juta Terekam CCTV Toko Kelontong 24 JamPolsek Kalibaru

Aksi Dua IRT Curi 1 Bal Rokok Bernilai Belasan Juta Terekam CCTV Toko Kelontong 24 Jam

Dua IRT terduga pelaku pencurian rokok 1 bal bernilai belasan juta rupiah telah diamankan Polsek Kalibaru. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) nekat menggasak 1 bal lebih rokok seharga Rp 18 juta di toko kelontong 24 jam di Jalan Raya Jember, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Aksi emak-emak tersebut akhirnya terbongkar setelah pemilik toko, Abdur Rahman (43) mengkroscek rekaman CCTV yang menyorot ke dalam ruang toko.

Berbekal rekaman CCTV itulah, pemilik toko melapor hingga akhirnya kedua IRT tersebut dibekuk oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalibaru.

Baca Juga :

"Anggota Unit Reskrim mengamankan kedua pelaku kemarin pagi," kata Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinata, Senin (15/1/2024).

Dari hasil pemeriksaan, kata Iptu Yaman, kedua pelaku telah beraksi sebanyak 5 kali sejak bulan Desember 2023 sampai dengan Januari 2024.

"Kedua pelaku menggasak ratusan rokok dari dalam etalase toko kelontong 24 jam dengan cara memasukkan barang curian ke dalam rok yang mereka kenakan," bebernya.

Iptu Yaman mengatakan, semula aksi mereka tak diketahui. Pemilik toko baru menyadari ketika barang dagangan terus berkurang banyak.

"Karena merasa ada yang janggal, akhirnya pemilik toko mengecek rekaman CCTV. Dari situlah, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terbongkar," ungkapnya.

Pihak kepolisian menaksir total kerugian korban atas kasus pencurian ini mencapai sekitar Rp 18 juta.

Iptu Yaman mengungkapkan identitas kedua pelaku yakni SU dan DF. Mereka merupakan warga asal Kelurahan Mimban, Kecamatan Panji, Situbondo.

"Sudah dilakukan penahanan terhadap keduanya. Perbuatan mereka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya. (fat)