Dua IRT terduga pelaku pencurian rokok 1 bal bernilai belasan juta rupiah telah diamankan Polsek Kalibaru. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) nekat
menggasak 1 bal lebih rokok seharga Rp 18 juta di toko kelontong 24 jam di
Jalan Raya Jember, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Aksi emak-emak tersebut akhirnya terbongkar setelah pemilik
toko, Abdur Rahman (43) mengkroscek rekaman CCTV yang menyorot ke dalam ruang
toko.
Berbekal rekaman CCTV itulah, pemilik toko melapor hingga
akhirnya kedua IRT tersebut dibekuk oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalibaru.
"Anggota Unit Reskrim mengamankan kedua pelaku kemarin
pagi," kata Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinata, Senin (15/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan, kata Iptu Yaman, kedua pelaku telah
beraksi sebanyak 5 kali sejak bulan Desember 2023 sampai dengan Januari 2024.
"Kedua pelaku menggasak ratusan rokok dari dalam
etalase toko kelontong 24 jam dengan cara memasukkan barang curian ke dalam rok
yang mereka kenakan," bebernya.
Iptu Yaman mengatakan, semula aksi mereka tak diketahui.
Pemilik toko baru menyadari ketika barang dagangan terus berkurang banyak.
"Karena merasa ada yang janggal, akhirnya pemilik toko
mengecek rekaman CCTV. Dari situlah, aksi pencurian yang dilakukan pelaku
terbongkar," ungkapnya.
Pihak kepolisian menaksir total kerugian korban atas kasus
pencurian ini mencapai sekitar Rp 18 juta.
Iptu Yaman mengungkapkan identitas kedua pelaku yakni SU dan DF. Mereka merupakan warga asal Kelurahan Mimban, Kecamatan Panji,
Situbondo.
"Sudah dilakukan penahanan terhadap keduanya.
Perbuatan mereka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang Pencurian
dengan Pemberatan," pungkasnya. (fat)