Kapolresta didampingi Waka Polresta Banyuwangi, memeriksa surat bebas Covid kepada calon penumpang dengan ketat. (Foto: Firman)
KabarBanyuwangi.co.id - Penyekatan kendaraan di perbatasan wilayah dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kian diperktetat. Tidak terkecuali di pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi, sebagai pintu masuk menuju Pulau Bali.
Seluruh calon penumpang dan kendaraan yang hendak masuk pelabuhan wajib menunjukan surat bebas Covid-19. Tidak hanya surat bebas Covid-19 seperti swab, rapid antigen yang ditunjukan ke petugas, saat ini seluruh calon penumpang kapal wajib menyertakan dokumen sertifikat vaksinasi sebagai persyaratan agar mereka bisa masuk kapal untuk menuju Bali.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, pengetatan
pemeriksaan dokumen bebas Covid-19 ini dilakukan menindaklajuti Surat Edaran (SE)
Gubernur Bali selama PPKM Darurat diberlakukan hingga tanggal 20 Juli mendatang.
“Sesuai dengan surat edaran yaitu adalah vaksin, yang kedua
adalah rapid antigen untuk perjalanan tranportasi laut yang ada di Ketapang ini,”
kata AKBP Nasrun Pasaribu kepada sejumlah wartawan di ASDP Ketapang, Selasa
(6/7/2021).
Kapolresta menambahkan, pengetatan diberlakukan di pintu
masuk dan keluar pelabuhan ASDP Ketapang selama PPKM Darurat berlangsung. Bagi
calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan dokumen rapid tes maupun vaksinasi,
langsung diminta putar balik oleh petugas.
“Untuk transportasi dari Gilimanuk ke Ketapang, karena kita
harus mengecek juga pengetatan PPKM Darurat yang sudah berlangsung. Apabila
ditemukan akan kita kembalikan ke wilayah masing-masing,” tambah Kapolresta
Banyuwangi.
Sejak diberlakukan PPKM Darurat, puluhan kendaraan
penumpang terpaksa diputar balik petugas lantaran tidak membawa dokumen vaksinasi. Namun, bagi kendaraan calon penumpang yang telah memenuhi syarat akan diberi
stiker bebas Covid-19 dan dipersilakan melanjukan perjalananya.
Kendaraan calon
penumpang yang sudah memenuhi syarat bebas Covid-19 diberi stiker. (Foto:
Firman)
Adanya aturan baru bagi calon penumpang yang wajib
menyertakan dokumen vaksinasi dikeluhakan sejumlah pemakai jasa penyeberangan, lantaran
minimnya sosialisasi.
“Saya disuruh putar balik karena belum vaksin pak. Soalnya
peraturanya mendadak, jadi belum sempat vaksin. Kemarin nyari di Banyuwangi
koutanya sudah penuh, tiap Desa Cuma 200 vaksin,” ucap Yudi salah seorang calon
penumpang di ASDP Ketapang.
“Sebenarnya tidak keberatan dengan aturan ini kalau
jauh-jauh hari sudah ada sosialisasi, tapi ini mendadak sekali,” imbuh Yudi
Sementara itu, bagi warga ber KTP Banyuwangi yang hendak
menuju Pulau Bali, namun tidak bisa menunjukkan dokumen vaksinasi, tidak perlu gelisah.
Saat ini pihak Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi telah
menyediakan vaksin gratis di kawasan pelabuhan.
Ratusan dosis vaksin diberikan khusus bagi masyarakat Banyuwangi, sebagai persyaratan untuk bepergian keluar kota. Selain itu, warga sekitar pelabuhan juga dipersilakan mengikuti program vaksinasi selama stok masih tersedia. (man)