Plt. Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yatmadi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Guna memastikan pelaksanaan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai aturan,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi rutin melakukan
monitoring di sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Seperti diketahui, PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Semenjak permberlakuan pembatasan tersebut, Pemkab Banyuwangi menutup sementara sejumlah pusat perbelanjaan dan membatasi kegiatan masyarakat sesuai arahan pemerintah pusat.
Plt. Kepala Satpol PP, Wawan Yatmadi menyampaikan, pihaknya
telah mengerahkan personelnya untuk melakukan peningkatan patroli hingga
pemantauan secara rutin di sejumlah tempat perekonomian yang dilarang
beroperasi hingga tempat-tempat yang diindikasi dapat mengundang kerumunan.
"Sejumlah pusat perbelanjaan, tempat karaoke maupun
lainnya yang harus tutup sementara akan kita pantau terus selama PPKM
Darurat," ujarnya, Selasa (6/7/2021).
Petugas juga bakal memantau sejumlah toko modern yang
diberlakukan batasan jam buka tutupnya.
"Selama PPKM Darurat, toko modern yang berjejaring
maupun yang tidak, jam operasionalnya dibatasi hingga jam delapan malam. Jika
ada yang melanggar, akan kita beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,"
tegasnya.
Dirinya berharap, penerapan PPKM Darurat Covid 19 di
Banyuwangi bisa ditaati oleh semua pihak.
"Kami berharap masyarakat bisa mematuhi aturan PPKM
Darurat ini, dalam rangka menekan penyebaran kasus Covid-19 di
Banyuwangi," pungkasnya. (fat)