Setubuhi anak tiri KM (46) ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Aparat kepolisian di Banyuwangi kembali menangkap pelaku tindak asusila terhadap anak dibawah umur.
Pelakunya adalah KM (46), warga Kecamatan Cluring, lantaran diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Kapolsek Cluring, AKP Eko Darmawan mengatakan, perbuatan
tak senonoh pelaku dilakukan selama tiga tahun terakhir.
"Tersangka menyetubuhi korban berulang kali, mulai
korban masih duduk di bangku SMP hingga SMA," ungkap Kapolsek Cluring, AKP
Eko Darmawan, Minggu (19/2/2023).
Pelaku saat ini, tambah Eko, telah ditetapkan sebagai
tersangka. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ditahan di
Polsek Cluring.
Kapolsek menjelaskan, sejak tahun 2020, korban yang saat
itu masih duduk di bangku SMP diketahui tinggal serumah bersama tersangka.
Tersangka melancarkan aksinya ketika kondisi rumah dalam
keadaan sepi. Korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayan tirinya itu. "Korban
dirayu dan dipaksa oleh ayah tirinya," kata Eko.
Perbuatan tak terpuji tersangka berlanjut hingga tahun
2023. "Korban terakhir kali disetubuhi oleh tersangka pada 16 Februari
kemarin," ujar Eko.
Karena tak tahan dengan perlakuan yang diterima, korban
akhirnya memberanikan diri mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tua
kandungnya.
Orang tua kandung korban yang tidak terima langsung
melaporkan kejadian itu ke Polsek Cluring pada Jumat, (17/2/2023) kemarin.
Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cluring
langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1, 2, 3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (fat)