Dua pasang Bacapub-Bacawabup Banyuwangi dalam konferensi pers usai jalani pemeriksaan kesehatan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mulai berfokus melakukan penelitian administrasi seiring dengan rampungnya tes kesehatan terhadap dua Pasang Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi.
Masing-masing paslon Ipuk Fiestiandani-Mujiono dan Moh. Ali Makki Zaini-Ali Ruchi telah menjalani seluruh tahapan tes kesehatan jasmani dan rohani selama dua hari dari 30-31 Agustus 2024 di RSUD Dr. Saiful Anwar, Malang.
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis, Anang Lukman
Afandi mengatakan, tes kesehatan kedua paslon resmi berakhir pukul 16.05, Sabtu
(31/8/2024). Hasil tes ini akan berbunyi mampu atau tidak mampu.
"Hasil pemeriksaan kesehatan ini yang pertama mampu
atau tidak mampu terkait kesehatan jasmani dan rohani. Khusus penyalahgunaan
narkoba statusnya terindikasi menggunakan narkoba atau tidak," kata Anang,
Sabtu (31/8/2024).
Sembari menunggu hasil pemeriksaan kesehatan turun, maka
KPU Banyuwangi akan melakukan tahapan penelitian administrasi yang nanti
hasilnya akan diumumkan pada 6 September 2024.
"KPU Banyuwangi akan intens berkoordinasi dengan RS
Saiful Anwar Malang dalam rangka menunggu hasil pemeriksaan kesehatan atau
rinkes itu secara menyeluruh," ujarnya.
Selama menjalani rinkes di RSUD Dr. Saiful Anwar Malang,
dua pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2024 terjalin
suasana keakraban yang hangat.
"Saat ini para paslon telah meninggalkan RSUD Dr.
Saiful Anwar untuk bertolak menuju kediaman masing-masing di Banyuwangi,"
imbuhnya.
Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan menegaskan, pengumuman
hasil penelitian administrasi sesuai tahapan berlaku dua hari yakni 5-6
September 2024.
KPU Banyuwangi sedang melakukan penelitian administrasi
masing-masing paslon sekaligus berkas dokumen fisik maupun softfile di
Silonkada sebagai bukti saat mendaftar.
"Nantinya syarat administrasi itu diakumulasikan
dengan hasil pemeriksaan kesehatan di RS Saiful Anwar Malang," jelasnya.
Apabila nanti ada syarat administrasi yang tidak maupun
kurang, maka KPU Banyuwangi memberikan tenggat waktu untuk melakukan perbaikan.
"Jika ada yang kurang maka KPU Banyuwangi tetap
memberikan waktu selama tiga hari untuk masa perbaikan," tegasnya.
Setelah penelitian administrasi dan pengumuman hasil
penelitiannya diumumkan ada tambahan tiga hari waktu perbaikan berkas. Selanjutnya
KPU Banyuwangi akan menetapkan paslon di Pilkada Serentak 2024 pada 22
September 2024 dan dilanjutkan pengundian nomor urut selang sehari kemudian. (red)